Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Pengamat: Ketidakhadiran Zulkifli di KPK, Berdampak pada PAN

Mediaindonesia.com
30/1/2020 12:00
Pengamat: Ketidakhadiran Zulkifli di KPK, Berdampak pada PAN
Pengamat politik dari Universitas Indonesia, Arbi Sanit.( MI/Bart Fathahilah)

Ketidakhadiran Wakil Ketua MPR Zulkifli Hasan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberi dampak tidak baik. Tidak hanya berdampak kepada MPR tetapi juga Partai Amanat Nasional (PAN).

“Kalau mangkir lagi akan membawa kehancuran. Termasuk bagi PAN, karena Zulhas (Zulkifli Hasan) sebagai ketua umum. Orang semakin tidak percaya ke partainya,” kata  Arbi Sanit, pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI) di Jakarta, Kamis (30/1).

Ketidakpercayaan tersebut, menurut Arbi, karena masyarakat menganggap PAN masuk ke dalam barisan PDIP. Publik akan menilai bahwa partai-partai tersebut berlawanan dengan KPK. Padahal berdasarkan pengalaman, siapa menentang KPK akan seperti melawan rakyat.

Arbi pun mencontohkan sikap Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar.

Dalam kasus berbeda, Cak Imin memang memenuhi panggilan KPK, Rabu (29/01). Sebagai negarawan dan warga negara yang taat hukum, imbuhnya, seharusnya Zulhas bersikap demikian.  

“Lebih baik begitu. Dia tidak memperbanyak dosa. Juga, tidak menambah ketidakpercayaan masyarakat,” lanjutnya.

Zulhas yang menjabat Wakil Ketua MPR harus memenuhi panggilan berikut. Tidak ada lagi alasan, seperti pemanggilan sebelumnya. Dia harus menunjukkan keteladanan. “Makanya, bersalah atau tidak, dia harus datang,” kata Arbi.

Alasan ketidakhadiran Zulhas pada pemanggilan pertama, menurut Arbi, sangat melukai perasaan masyarakat. Ketika itu Zulhas mengaku, tidak mengetahui surat panggilan, sehingga memilih menghadiri kegiatan internal partai.

Zulhas mangkir dari pemeriksaan KPK pada 16 Januari 2020. Mantan Menteri Kehutanan tersebut dipanggil sebagai saksi dalam kasus alih lahan hutan di Riau tahun 2014.

Dalam kasus itu KPK menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi. Sedangkan manyan Gubernur Riau Annas Maamun telah divonis enam tahun penjara dlm perkara yg sama.

Bukan sekali ini Zulhas berurusan dengan KPK. Tahun lalu ia pernah dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan adiknya, Zainudin Hasan, mantan Bupati Lampung Selatan, yg telah divonis penjara 12 tahun penjara.

Zulhas juga bukan satu-satunya petinggi partai yang tersangkut masalah hukum. Sebelumnya ada  Setya Novanto (Golkar), Luthfi Hasan Ishaaq (PKS), Suryadarma Ali dan Romahurmuziy (PPP) yang berakhir di penjara. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya