Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PRESIDEN Joko Widodo menegaskan peran Mahkamah Konstitusi (MK) amat penting dalam proses demokrasi Tanah Air. Presiden pun mengapresiasi MK yang telah menyelesaikan berbagai sengketa dalam pemilihan umum (pemilu) 2019 lalu melalui proses yang transparan.
"Atas nama pemerintah, atas nama masyarakat, dan atas nama negara, saya ingin menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas pencapaian besar MK selama 2019 dalam menyelesaikan sengketa hasil pilpres dan pileg melalui proses yang sangat transparan," kata Jokowi dalam Sidang Pleno Penyampaian Laporan Tahunan 2019 MK di Gedung MK, Jakarta, Selasa (28/1).
Jokowi juga menyanjung MK yang memiliki pencapaian lainnnya, antara lain peran aktif MK dalam forum peradilan konstitusi internasional.
"Saya juga mengapresiasi keberhasilan dan peran aktif MK dalam forum peradilan konstitusi internasional sehingga MK makin disegani, makin dihormati, dan bermartabat di mata dunia," ucapnya.
Baca juga: KPK Pulangkan Empat Pegawai
Ketua MK Anwar Usman menyampaikan sejak berdiri pada 2003 hingga 2019, mahkamah menerima 3.005 perkara sejak. Dari jumlah itu, sebanyak 2.849 perkara telah diputus.
Perkara pengujian undang-undang menempati urutan paling banyak dengan jumlah sebanyak 1.317 perkara.
Perkara mengenai perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) di posisi kedua yakni sebanyak 982 perkara.
Adapun jenis perkara terbanyak ketiga ialah perselisihan hasil pileg di tingkat DPR, DPD dan DPRD dengan total sebanyak 671 perkara.
Kemudian, perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden ada lima perkara. Untuk sengketa kewenangan lembaga negara sebanyak 26 perkara. (OL-1)
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
PN Jakarta Pusat dipandang telah melampaui kompetensi absoulut dalam mengadili perkara pemilu.
Ratusan advokat atau pengacara yang tergabung dalam Badan Advokasi Hukum (BAHU) Partai NasDem mengikuti kegiatan bimbingan teknis (bimtek) tentang perselisihan pemilu
Penundaan pemilu berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara
Bahkan, lanjutnya, saat itu muncul istilah "ABG", yang merupakan singkatan dari ABRI, Birokrasi, dan Golkar, sebagai kekuatan yang menguasai setiap kontestasi politik di Indonesia.
Namun hingga saat ini badan peradilan khusus pemilu belum terbentuk.
Keberadaan badan khusus yang diatur dalam Pasal 157, terang Violla, justru mengaburkan sistem penegakan hukum kepemiluan yang saat ini sudah berjalan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved