Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
PRESIDEN Joko Widodo menegaskan peran Mahkamah Konstitusi (MK) amat penting dalam proses demokrasi Tanah Air. Presiden pun mengapresiasi MK yang telah menyelesaikan berbagai sengketa dalam pemilihan umum (pemilu) 2019 lalu melalui proses yang transparan.
"Atas nama pemerintah, atas nama masyarakat, dan atas nama negara, saya ingin menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas pencapaian besar MK selama 2019 dalam menyelesaikan sengketa hasil pilpres dan pileg melalui proses yang sangat transparan," kata Jokowi dalam Sidang Pleno Penyampaian Laporan Tahunan 2019 MK di Gedung MK, Jakarta, Selasa (28/1).
Jokowi juga menyanjung MK yang memiliki pencapaian lainnnya, antara lain peran aktif MK dalam forum peradilan konstitusi internasional.
"Saya juga mengapresiasi keberhasilan dan peran aktif MK dalam forum peradilan konstitusi internasional sehingga MK makin disegani, makin dihormati, dan bermartabat di mata dunia," ucapnya.
Baca juga: KPK Pulangkan Empat Pegawai
Ketua MK Anwar Usman menyampaikan sejak berdiri pada 2003 hingga 2019, mahkamah menerima 3.005 perkara sejak. Dari jumlah itu, sebanyak 2.849 perkara telah diputus.
Perkara pengujian undang-undang menempati urutan paling banyak dengan jumlah sebanyak 1.317 perkara.
Perkara mengenai perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) di posisi kedua yakni sebanyak 982 perkara.
Adapun jenis perkara terbanyak ketiga ialah perselisihan hasil pileg di tingkat DPR, DPD dan DPRD dengan total sebanyak 671 perkara.
Kemudian, perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden ada lima perkara. Untuk sengketa kewenangan lembaga negara sebanyak 26 perkara. (OL-1)
MK membuat ketentuan hukum baru dengan mendetailkan bahwa pelaksanaan Pemilu lokal harus dilaksanakan antara dua atau dua setengah tahun setelah pemilu nasional.
UU TNI tidak memenuhi syarat untuk dibentuk melalui mekanisme carry over dan lemah secara kepastian hukum.
Presiden diwakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Supratman membantah dalil para Pemohon yang menyebutkan pembentukan UU TNI Perubahan tidak memenuhi asas keterbukaan.
Legislasi harusnya menjadi proses yang harus dijalankan oleh DPR dan pemerintah secara cermat dan hati-hati dan bukan administratif dan kegiatan rutin yang dilakukan para pembentuk UU belaka.
PEMISAHAN pemilu tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Itu harusnya dilakukan pembuat undang-undang atau DPR
Titi Anggraini mengatakan partai politik seharusnya patuh pada konstitusi. Hal itu ia sampaikan terkait putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
PN Jakarta Pusat dipandang telah melampaui kompetensi absoulut dalam mengadili perkara pemilu.
Ratusan advokat atau pengacara yang tergabung dalam Badan Advokasi Hukum (BAHU) Partai NasDem mengikuti kegiatan bimbingan teknis (bimtek) tentang perselisihan pemilu
Penundaan pemilu berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara
Bahkan, lanjutnya, saat itu muncul istilah "ABG", yang merupakan singkatan dari ABRI, Birokrasi, dan Golkar, sebagai kekuatan yang menguasai setiap kontestasi politik di Indonesia.
Namun hingga saat ini badan peradilan khusus pemilu belum terbentuk.
Keberadaan badan khusus yang diatur dalam Pasal 157, terang Violla, justru mengaburkan sistem penegakan hukum kepemiluan yang saat ini sudah berjalan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved