Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
JAKSA Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengajukan banding untuk vonis eks Ketua Umum PPP Rommahurmuziy. Vonis Romi dinilai belum setimpal.
"JPU segera menyusun memori banding dan menyerahkannya kepada PT Jakarta melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.
KPK menilai majelis hakim belum memberikan vonis yang adil bagi masyarakat. Salah satunya adalah tidak adanya pemutusan hak politik untuk Romi.
"Majelis hakim tidak mempertimbangkan uang pengganti, dan juga terkait pencabutan hak politik yang tidak dikabulkan majelis hakim," ujar Ali.
Baca juga: Jaksa KPU Pertimbangkan Banding atas Vonis Ringan Romahurmuziy
Saat ini KPK sedang menggodok berkas pengajuan banding untuk Romi. Berkas itu akan rampung dalam waktu dekat.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta kepada Romy.
Romy terbukti melakukan korupsi dalam kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Majelis hakim menilai Romy terbukti menerima Rp255 juta dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Dalam perkara ini, mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin juga disebut menerima suap Rp70 juta. Romy juga terbukti menerima Rp50 juta yang berasal dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Muafaq Wirahadi. Sepupu Romy, Abdul Wahab, pun turut menerima Rp41,4 juta.
Fulus itu diterima berkaitan dengan memuluskan Haris dan Muafaq memperoleh posisi prestisius di lingkungan Kemenag tersebut. Perbuatan rasuah itu dilakukan sepanjang Januari-Maret 2019. (Medcom.id/OL-4)
Pemilu adalah proses demokrasi yang diselenggarakan sedemikian rupa dengan anggaran tidak sedikit dan harus dijaga integritasnya.
Tom dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Dia divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan.
Brett Hankison, mantan polisi Kentucky, dijatuhi hukuman 33 bulan penjara karena melanggar hak sipil Breonna Taylor dalam penggerebekan fatal Maret 2020.
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Zarof Ricar turut didakwa menerima gratifikasi berupa uang. Penerimaan dilakukan dalam kurun waktu sepuluh tahun, yakni dari 2012 sampai 2022.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved