Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
EMPAT rancangan undang-undang (RUU) omnibus law dipastikan tidak akan selesai dalam 100 hari kerja. Seratus hari kerja itu hanya diperuntukkan masa sidang. Selain itu, memulai pembahasan RUU tersebut masih bergantung pada pemerintah.
"Bola panas omnibus law sendiri masih berada di pemerintah. Legislatif masih menunggu surat presiden (surpres), naskah akademik, dan draf RUU sehingga DPR bisa berkomunikasi antarfraksi untuk membahas omnibus law tersebut," kata anggota DPR dari Fraksi PPP, Achmad Baidowi, saat dihubungi, kemarin.
Menurutnya, kapan dimulainya pembahasan RUU omnibus law bergantung pada komunikasi dengan fraksi-fraksi. Penyelesaian empat omnibus law yang telah masuk Prolegnas 2020, lanjut Baidowi, dapat dilakukan dengan cepat, bergantung pada politik komunikasi antara pemerintah sebagai eksekutif dan DPR sebagai legislatif untuk membangun kesepahaman.
"Yakni kapan pemerintah mau mengirim surat presiden berikut naskah akademik dan draf RUU kepada DPR. Tentu saja nanti bergantung penugasan Bamus. Selanjutnya, hal-hal dalam pembahasan juga dapat diperdalam," tambahnya.
Hal tersebut bertentangan dengan target Presiden Joko Widodo bahwa omnibus law, terutama cipta lapangan kerja, akan selesai dalam waktu 100 hari kerja. Saat ini sebanyak empat RUU omnibus law telah masuk Prolegnas 2020. Empat RUU omnibus law itu ialah RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Perpajakan, RUU Ibu Kota Negara, dan RUU Kefarmasian.
Di tempat terpisah, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengatakan mendukung percepatan pengesahan sejumlah RUU omnibus law yang yang telah diserahkan kepada DPR. "Kita berkewajiban sebagai front terdepan mengamankan untuk segera disahkan DPR," kata Surya Paloh di Makassar, Sabtu (25/1/2020), seperti dikutip www.partainasdem.id.
MI/PIUS ERLANGGA
Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh.
Surya meminta kader NasDem mengawal pembahasan omnibus law di parlemen. Omnibus law merupakan aspirasi NasDem dan diharapkan bisa berkontribusi bagi pemerintahan ke depan. "Agar pemerintahan Jokowi berjalan efektif, kuat, dan menghasilkan sesuatu yang memberi kebanggaan," tambahnya.
Surya mengakui ada pro dan kontra terkait dengan omnibus law. Namun, ia meyakini omnibus law menjadi salah satu jalan membuat kehidupan bernegara menjadi lebih baik di masa mendatang. (Iam/X-7)
Tugas negara adalah menyelenggarakan kehidupan bersama yang berkeadilan dan menyejahterakan warganya.
KEBERPIHAKAN terhadap korban dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kerap melibatkan perempuan harus dikedepankan.
DORONG pemanfaatan hasil TKA untuk kebutuhan evaluasi dan peningkatan kualitas pendidikan nasional, sehingga mampu melahirkan generasi penerus bangsa yang berdaya saing.
Partai Nasdem berkomitmen mendukung pemerataan akses pendidikan yang berkualitas di Karawang, salah satunya melalui penyaluran program PIP.
Cak Imin mengusulkan agar gubernur dipilih oleh pemerintah pusat dan bupati dipilih oleh rakyat melalui DPRD. Menurut Rifqinizamy, usulan Cak Imin tersebut berpotensi inkonstitusional
WAKIL Ketua DPR RI Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa mendorong Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka segera mulai berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN)
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengajak seluruh masyarakat, terutama warga Bali untuk sama-sama memperjuangkan UU Kebudayaan.
Omnibus Law: Kupas tuntas kebijakan ekonomi terbaru, dampak, dan peluangnya. Panduan lengkap untuk memahami perubahan signifikan ini!
DIREKTUR Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura berpendapat rancangan undang-undang Kepemiluan rawan diakali ketika menggunakan model omnibus law.
Kajian itu pun, kata dia, akan membahas agar produk undang-undang tak menyalahi aturan yang ada.
Bima memastikan bahwa Kementerian Dalam Negeri sebagai perwakilan pemerintah akan berkomunikasi dengan Komisi II DPR RI mengenai putusan MK tersebut.
Saat ini anggota DPR RI masih menjalani masa reses. Setelah reses berakhir, Rifqi memastikan pihaknya bakal melakukan rapat dengan pimpinan DPR RI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved