Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Hukum Pidana Universitas Krisnadwiapyana Indriyanto Seno Adji menilai kenaikan indeks persepsi korupsi (IPK) mencerminkan kinerja pemberantasan korupsi membaik. Namun, tandasnya, pemerintah perlu mendorong lebih lagi terhadap upaya perbaikan sistem supaya lebih berintegritas.
"Saya berpendapat bahwa IPK Indonesia 2019 ini mencerminkan adanya kemajuan pemberantasan korupsi, artinya pendekatan dengan metode pencegahan dan penindakan korupsi mendekati harapan masyarakat secara luas," katanya kepada Media Indonesia, Kamis (23/1).
Ia juga menilai capaian IPK tersebut tidak luput akibat kerja sama antarpenegak hukum dan lembaga semakin membaik. Namun seluruh pihak tidak boleh puas dengan capaian tersebut.
Pemerintah perlu terus mendorong kebijakan pemberantasan korupsi yang lebih terarah dan terintegrasi pada pokok-pokok perbaikan tata kelola birokrasi. "Kemudian membangun efisiensi regulasi pemberantasan korupsi yang berbasis omnibus law, serta pembangunan karakter moral dan integritas penyelenggaran negara yang berwawasan bersip korupsi secara massif kelembagaan," pungkas mantan Plt Wakil Ketua KPK itu. (OL-8).
KPK tegaskan pemindahan penahanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas adalah keputusan kolektif lembaga dan strategi penyidikan, bukan intervensi pihak luar. Simak selengkapnya
KPK tegaskan pemindahan penahanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sesuai prosedur dan tidak sembunyi-sembunyi. Simak penjelasan strategi penyidikannya di sini.
KPK janji ungkap progres besar kasus korupsi kuota haji pada Senin (30/3). Simak kronologi penahanan mantan Menag Yaqut hingga audit kerugian negara Rp622 miliar di sini.
DEPUTI KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan laporan MAKI ke Dewas KPKĀ kepedulian publik terhadap upaya pemberantasan korupsi, laporan terkait status Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Sampai 11 Maret 2026, baru 67,98% penyelenggara negara yang menyerahkan LHKPN, padahal batas waktu sampai 31 Maret.
KOORDINATOR MAKI, Boyamin Saiman menduga ada pihak yang melakukan intervensi kepada KPK sehingga eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bisa menjadi tahanan rumah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved