Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Hukum Pidana Universitas Krisnadwiapyana Indriyanto Seno Adji menilai kenaikan indeks persepsi korupsi (IPK) mencerminkan kinerja pemberantasan korupsi membaik. Namun, tandasnya, pemerintah perlu mendorong lebih lagi terhadap upaya perbaikan sistem supaya lebih berintegritas.
"Saya berpendapat bahwa IPK Indonesia 2019 ini mencerminkan adanya kemajuan pemberantasan korupsi, artinya pendekatan dengan metode pencegahan dan penindakan korupsi mendekati harapan masyarakat secara luas," katanya kepada Media Indonesia, Kamis (23/1).
Ia juga menilai capaian IPK tersebut tidak luput akibat kerja sama antarpenegak hukum dan lembaga semakin membaik. Namun seluruh pihak tidak boleh puas dengan capaian tersebut.
Pemerintah perlu terus mendorong kebijakan pemberantasan korupsi yang lebih terarah dan terintegrasi pada pokok-pokok perbaikan tata kelola birokrasi. "Kemudian membangun efisiensi regulasi pemberantasan korupsi yang berbasis omnibus law, serta pembangunan karakter moral dan integritas penyelenggaran negara yang berwawasan bersip korupsi secara massif kelembagaan," pungkas mantan Plt Wakil Ketua KPK itu. (OL-8).
KPK akhirnya mengungkapkan alasan teknis di balik keputusan untuk baru menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan awal mula kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama terjadi.
KPK resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) hingga 31 Maret 2026 terkait kasus korupsi kuota haji. Simak selengkapnya di sini.
KPK ungkap modus korupsi haji "T0": Jemaah bisa langsung berangkat tanpa antre dengan membayar USD 5.000. Simak peran eks Menag Yaqut dan pengalihan visa dalam skandal in
Penahanan Yaqut penting untuk mempercepat proses hukum sekaligus memperjelas alur perkara yang tengah diselidiki.
KPK menahan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji. Tersangka diduga terima fee Rp84,4 juta per kuota lewat kode T0.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved