Headline
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
Kumpulan Berita DPR RI
REVITALISASI kawasan Monumen Nasional (Monas) menuai polemik. Sebab, ikon Indonesia diubah tanpa izin Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka yang dipimpin Mensesneg Pratikno.
Revitalisasi itu pun mendapat tanggapan dari Ketua DPR Puan Maharani. Dia ingin kawasan Monas dikembalikan seperti semula.
"Jangan diubah, tapi kembalikan Monas seperti aslinya. Monas sebagai Monumen Nasional tentu saja salah satu ikon penting," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (23/1).
Politikus PDI Perjuangan ini menyebut Monas bukan hanya milik Pemprov DKI. Monas sudah menjadi milik negara lantaran merupakan ikon Republik Indonesia.
"Kembalikan dan maksimalkan Monumen Nasional itu sebagai ikon Republik Indonesia bukan hanya DKI saja," ujar dia.
Baca juga: Sekretaris Mensetneg: Pemprov tidak Izin Revitalisasi Monas
Sementara itu, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Satya Utama menyebut revitalisasi Monas tidak memerlukan izin kementeriannya. Namun, revitalisasi Monas memang perlu izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
"Bukan Setneg ya, Komisi Pengarah namanya, kebetulan ketuanya Menteri Sekretaris Negara," kata Setya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (22/1).
Keberadaan Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka ini diatur dalam Keputusan Pressiden (Kepres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Selain Komisi Pengarah, Kepres itu juga mengatur soal Badan Pelaksana Pembangunan Kawasan Medan Merdeka yang dipimpin gubernur DKI Jakarta yang merangkap sebagai sekretaris Komisi Pengarah.
Anggota Komisi Pengarah sesuai Kepres itu yakni Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Perhubungan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi, serta Gubernur DKI.
Tugas Komisi Pengarah antara lain memberikan pendapat dan pengarahan kepada Badan Pelaksana dalam melaksanakan tugasnya. Komisi Pengarah juga memberikan persetujuan terhadap perencanaan beserta pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusun oleh Badan Pelaksana, dan melakukan pengendalian atas pelaksanaan tersebut.
"Yang jelas bisa saya sampaikan bahwa pembangunan itu, revitalisasi itu belum ada izin dan memang belum pernah ada pengajuan izin," ujarnya (OL-1)
Ia menekankan, kebijakan tersebut tidak menjadi kendala bagi Pemprov DKI. Menurutnya, Jakarta telah memiliki kesiapan birokrasi.
Pemprov DKI perlu menempatkan perlindungan warga Jakarta sebagai prioritas utama.
Ia menyatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyiapkan strategi agar tempat wisata di Ibu Kota tetap kondusif ketika terjadi lonjakan wisatawan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan fasilitas pengolahan sampah tersebut direncanakan dibangun di tiga lokasi strategis.
PEMERINTAH Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta resmi menyediakan layanan TransJabodetabek rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta (SH2) pada Kamis (12/3).
Penyediaan layanan air bersih yang memadai menjadi syarat mendasar jika Jakarta ingin benar-benar bertransformasi menjadi kota global.
Puan Maharani memberikan sinyal positif pertemuan lanjutan dengan Presiden Prabowo Subianto pasca pertemuan Megawati di Istana Merdeka.
KETUA DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa pihaknya saat ini memilih untuk fokus pada urusan kesejahteraan rakyat dan sinergi program pemerintah dibandingkan Pilpres 2029.
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa keselamatan jemaah haji Indonesia harus menjadi prioritas utama di tengah kondisi geopolitik Timur Tengah yang kian memanas.
Puan memperingatkan pemerintah agar ketegangan di Timur Tengah tidak menjadi alasan pembiaran atas lonjakan biaya transportasi.
KETUA DPR RI Puan Maharani mengaku mendukung Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) soal aturan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Penguatan pengawasan semata tidak akan cukup jika tidak dibarengi dengan kesadaran moral dari para pemangku kepentingan di daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved