Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
REVITALISASI kawasan Monumen Nasional (Monas) menuai polemik. Sebab, ikon Indonesia diubah tanpa izin Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka yang dipimpin Mensesneg Pratikno.
Revitalisasi itu pun mendapat tanggapan dari Ketua DPR Puan Maharani. Dia ingin kawasan Monas dikembalikan seperti semula.
"Jangan diubah, tapi kembalikan Monas seperti aslinya. Monas sebagai Monumen Nasional tentu saja salah satu ikon penting," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (23/1).
Politikus PDI Perjuangan ini menyebut Monas bukan hanya milik Pemprov DKI. Monas sudah menjadi milik negara lantaran merupakan ikon Republik Indonesia.
"Kembalikan dan maksimalkan Monumen Nasional itu sebagai ikon Republik Indonesia bukan hanya DKI saja," ujar dia.
Baca juga: Sekretaris Mensetneg: Pemprov tidak Izin Revitalisasi Monas
Sementara itu, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Satya Utama menyebut revitalisasi Monas tidak memerlukan izin kementeriannya. Namun, revitalisasi Monas memang perlu izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
"Bukan Setneg ya, Komisi Pengarah namanya, kebetulan ketuanya Menteri Sekretaris Negara," kata Setya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (22/1).
Keberadaan Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka ini diatur dalam Keputusan Pressiden (Kepres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Selain Komisi Pengarah, Kepres itu juga mengatur soal Badan Pelaksana Pembangunan Kawasan Medan Merdeka yang dipimpin gubernur DKI Jakarta yang merangkap sebagai sekretaris Komisi Pengarah.
Anggota Komisi Pengarah sesuai Kepres itu yakni Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Perhubungan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi, serta Gubernur DKI.
Tugas Komisi Pengarah antara lain memberikan pendapat dan pengarahan kepada Badan Pelaksana dalam melaksanakan tugasnya. Komisi Pengarah juga memberikan persetujuan terhadap perencanaan beserta pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusun oleh Badan Pelaksana, dan melakukan pengendalian atas pelaksanaan tersebut.
"Yang jelas bisa saya sampaikan bahwa pembangunan itu, revitalisasi itu belum ada izin dan memang belum pernah ada pengajuan izin," ujarnya (OL-1)
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta menyatakan komitmen penuh untuk memperkuat ekosistem olahraga sepak bola putri.
Bank Jakarta resmi mendukung Pelita Jaya Jakarta sebagai sponsor di musim Indonesian Basketball League (IBL) 2026.
Gubernur DKI Jakarta pastikan stok pangan aman, harga terkendali, dan pasokan gas LPG siap jelang Ramadan dan Idulfitri 2026.
Pemprov DKI juga mulai mengandalkan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
Terkait dukungan anggaran, politisi yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi D mendukung segala kajian dan rencana yang memiliki dampak positif untuk masyarakat luas.
Skema kerja sama dengan pengembang di sepanjang trase akan mempermudah pengembangan MRT, terutama dalam pengelolaan TOD dan pembiayaan proyek.
Salah satu poin krusial yang disoroti adalah keberlanjutan proses reformasi di institusi Polri, Kejaksaan, hingga lembaga peradilan.
Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani menegaskan bahwa posisi partainya di luar pemerintahan justru menuntut tanggung jawab politik dan moral yang lebih besar dalam menjaga arah pembangunan
KETUA DPR RI Puan Maharani menyampaikan ucapan selamat merayakan Natal 2025 kepada seluruh umat Nasrani di Indonesia serta selamat menyambut Tahun Baru 2026.
KETUA DPR RI, Puan Maharani mengimbau Pemerintah Daerah (Pemda) agar tidak menggelar perayaan pergantian tahun 2026 secara berlebihan atau euforia.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengajak perempuan Indonesia mengambil peran aktif dalam menjaga dan melestarikan lingkungan.
Seluruh rumah sakit, terutama yang berada di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), tidak boleh menolak warga mendapatkan layanan medis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved