Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus megakorupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kali ini, Kejagung periksa 9 saksi 5 diantaranya merupakan Direktur.
"Ada sembilan orang yang diperiksa hari ini," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (22/1).
Lima Direktur tersebut yakni Direktur Maxima Integra, Joko Hartono; Direktur Utama PT Ciptadana Securities, Ferry Budiman; Direktur Milenium Capital Managemen, Fahyudi Djaniatmadja; Direktur PT GAP Asset Management, Muhammad Karim; Direktur PT GAP Asset Management, Soehartanto.
Baca juga : Eks Dirut Jiwasraya Ditetapkan Tersangka
Empat saksi yang dihadirkan ialah Koordinator Marketing PT OSO Manajemen Investasi, Ita Puspo; Mantan Bagian Pengembangan Dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Lusiana; Mantan Kepala Divisi Investasi 2009 PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Dony S Karyadi; dan PT Jasa Capital Managemen Rudolfus Pribadi Agung Sujagad.
Hingga saat ini Kejaksaan Agung terus melakukan pemeriksaan ke sejumlah saksi yang dipanggil untuk menggali keterangan dan penyidikan. Hingga kini saksi yang sudah dipanggil sebanyak 76 orang. (Iam/OL-09)
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penegakan hukum terkait tiga perkara korupsi dituntut hukuman penjara antara 8 hingga 10 tahun.
KEJAKSAAN Agung mencopot empat kepala kejaksaan negeri, termasuk Kajari Deli Serdang dan Kajari Padang Lawas, dari jabatan struktural akibat pelanggaran etik.
Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk menyerang lawan politik.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved