Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi II DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, mengungkapkan pihaknya akan melakukan konsinyering pekan ini. Hal itu dilakukan dalam rangka untuk memetakan sejumlah isu strategis yang menjadi pembahasan Komisi II, termasuk revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
"DPR akan memulainya Kamis (23/1) depan, dalam bentuk konsinyering. Pemerintah sudah membuat beberapa kajian. Karena ini (revisi UU Pemilu) akan jadi inisiatif DPR, maka diputuskan dalam bentuk panja atau pansus," kata Mardani kepada Media Indonesia, Selasa (21/1).
Baca juga: Revisi UU Pemilu Harus Masuk ke Prolegnas 2020
Mengenai isu strategis UU Pemilu, lanjut Mardani, Komisi II DPR RI akan menyiapkan kerangka pembahasan. Khususnya terkait peta perbaikan menuju pemilu berkualitas, murah dan sederhana.
Sementara itu, Fraksi PKS sendiri, kata Mardani, akan mengusulkan beberapa poin terkait revisi UU Pemilu. Poin tersebut mencakup penerapan e-rekapatulasi, ambang batas presiden, ambang batas parlemen dan sistem pemilu.(OL-11)
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
KOMISI II DPR RI memulai tahapan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Januari 2026 yang dibagi dalam dua termin utama.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu yang mempersoalkan kewajiban autentikasi faktual ijazah capres dan cawapres.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved