Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy (Romy) dijatuhi vonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Majelis hakim menilai Romy terbukti melakukan korupsi dalam kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar ketua majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (20/1).
Selain itu, Romy juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan penjara.
Romy dinilai terbukti menerima Rp255juta dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur Haris Hasanuddin. Dalam perkara ini, mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin juga disebut menerima suap Rp70juta.
Romy dan Lukman disebut terbukti melakukan intervensi sehingga menjadikan Haris lolos dan dilantik menjadi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Keduanya dianggap menyadari tentang larangan rasywah, tetapi tetap melakukan perbuatan tersebut.
"Mereka tetap melakukan perbuatan tersebut serta saling membagi peran satu dengan lainnya," tambah anggota majelis hakim Rianto Adam Pontoh.
Romy juga terbukti menerima Rp50 juta yang berasal dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Muafaq Wirahadi. Kemudian sepupu Romy, Abdul Wahab turut menerima sebanyak Rp 41,4juta.
Uang tersebut berkaitan dengan pemulusan Haris dan Muafaq untuk memperoleh jabatan di lingkungan Kemenag. Perbuatan itu dilakukan sepanjang Januari-Maret 2019.
Baca juga: KPK: Penggeledahan Tunggu Hasil Evaluasi
Romy terbukti melanggar dakwaan pertama alternatif kedua dalam perkara suap dari Haris yakni Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Romy juga terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP pada dakwaan kedua alternatif kedua, yakni menerima suap dari Muafaq.
Terkait dengan putusan tersebut, Romy menyatakan akan berdiskusi lebih dahulu dengan keluarga.
"Sudah saya sampaikan di hadapan majelis hakim bahwa saya masih akan mendiskusikan dengan keluarga. Jadi beri waktu saya untuk mendiskusikan dengan keluarga dulu," ujar Romy seusai sidang.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut empat tahun penjara dan denda sebesar Rp250juta subsider 5 bulan kurungan. (OL-8)
SIDANG kasus pemblokiran Jalan Pantura dengan terdakwa dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, memasuki babak akhir.
KPK ingatkan artis yang masuk politik untuk belajar tata kelola pemerintahan. Hal ini merespons Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang berdalih tidak tahu hukum karena latarbelakang pedangdut
KPK mengungkap perusahaan milik keluarga Fadia Arafiq mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan selama 2025.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal kasus korupsi pengadaan barang dan jasa. Fadia ditahan hingga 23 Maret 2026.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel usaha salon, restoran, hingga sejumlah mobil di rumah dinas yang diduga milik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.
KPK ungkap detail OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terkait dugaan suap pengadaan 'outsourcing' di Pemkab Pekalongan.
KPK menegaskan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menerima SPDP terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku sempat dirawat empat hari akibat pendarahan saat menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor.
KPK memeriksa PNS Cholid Mawardi terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk penerima dan pemberi suap.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Mantan Komisaris Utama Pertamina Ahok hadir sebagai saksi di sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dengan kerugian negara Rp285 triliun.
Mantan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas (SMA) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Purwadi Sutanto, mengakui pernah menerima uang sebesar US$7.000
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved