Romi Divonis Dua Tahun Penjara

Abdillah Muhammad Marzuqi
20/1/2020 18:55
Romi Divonis Dua Tahun Penjara
Romahurmuziy(Antara)

MANTAN Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy (Romy) dijatuhi vonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Majelis hakim menilai Romy terbukti melakukan korupsi dalam kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar ketua majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (20/1).

Selain itu, Romy juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan penjara.

Romy dinilai terbukti menerima Rp255juta dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur Haris Hasanuddin. Dalam perkara ini, mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin juga disebut menerima suap Rp70juta.

Romy dan Lukman disebut terbukti melakukan intervensi sehingga menjadikan Haris lolos dan dilantik menjadi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Keduanya dianggap menyadari tentang larangan rasywah, tetapi tetap melakukan perbuatan tersebut.

"Mereka tetap melakukan perbuatan tersebut serta saling membagi peran satu dengan lainnya," tambah anggota majelis hakim Rianto Adam Pontoh.

Romy juga terbukti menerima Rp50 juta yang berasal dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Muafaq Wirahadi. Kemudian sepupu Romy, Abdul Wahab turut menerima sebanyak Rp 41,4juta.

Uang tersebut berkaitan dengan pemulusan Haris dan Muafaq untuk memperoleh jabatan di lingkungan Kemenag. Perbuatan itu dilakukan sepanjang Januari-Maret 2019.

 

Baca juga: KPK: Penggeledahan Tunggu Hasil Evaluasi

 

Romy terbukti melanggar dakwaan pertama alternatif kedua dalam perkara suap dari Haris yakni Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Romy juga terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP pada dakwaan kedua alternatif kedua, yakni menerima suap dari Muafaq.

Terkait dengan putusan tersebut, Romy menyatakan akan berdiskusi lebih dahulu dengan keluarga.

"Sudah saya sampaikan di hadapan majelis hakim bahwa saya masih akan mendiskusikan dengan keluarga. Jadi beri waktu saya untuk mendiskusikan dengan keluarga dulu," ujar Romy seusai sidang.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut empat tahun penjara dan denda sebesar Rp250juta subsider 5 bulan kurungan. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya