Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Publik Tunggu Ketegasan KPK

M Iqbal Al Machmudi
20/1/2020 07:00
Publik Tunggu Ketegasan KPK
Kantor KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta.(MI/Susanto)

NYALI Komisi Pemberantasan Korupsi terus dipertanyakan setelah mereka dinilai tak berdaya saat menangani kasus yang melibatkan pihak di PDIP. Sebagai penegak hukum yang paling diharapkan rakyat untuk memberantas rasuah, KPK semestinya tegas terhadap siapa pun.

Publik mempersoalkan nyali KPK karena mereka belum juga menyegel, apalagi menggeledah, ruang kerja di Kantor DPP PDIP. Setelah melakukan operasi tangkap tangan terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan, penyelidik KPK sempat akan menyegel, tetapi urung karena dicegah petugas keamanan kantor partai penguasa itu.

Wahyu ditangkap karena diduga menerima suap dari politikus PDIP Harun Masiku terkait dengan pergantian antarwaktu anggota DPR. Dalam kasus ini, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto juga disebut-sebut, tapi yang bersangkutan membantah keras terlibat.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Padang, Feri Amsari, mengatakan kepemimpinan KPK saat ini tidak bertaji di hadapan partai penguasa. "Tidak seperti kepemimpinan sebelumnya. Ini sekaligus membuktikan KPK memang telah diisi dengan kepentingan partai politik. Kita tahu KPK mampu menjangkau partai-partai besar sebelumnya, tapi kali ini seperti terbentur tembok tinggi," ujarnya, kemarin.

Dia juga khawatir parpol telah mencampuri integritas KPK dalam memberantas korupsi. Karena itu, KPK harus membuktikan bahwa mereka masih independen dengan cara menunjukkan ketegasan kepada siapa pun yang terlibat.

Hingga saat ini belum ada kejelasan soal penggeledahan di DPP PDIP. Baik komisioner maupun Plt juru bicara KPK Ali Fikri belum bisa memberikan kepastian apakah sudah meminta atau telah mendapatkan izin penggeledahan dari Dewan Pengawas KPK.

Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Jakarta, Yenti Ganarsih, surat izin penggeledahan yang dikeluarkan Dewan Pengawas tidak perlu diungkapkan ke publik. Hal itu bertujuan menjaga independensi KPK karena apabila diberi tahu, akan mengganggu KPK dalam melakukan penggeledahan. "Izin bukan urusan kita," kata Yenti dalam diskusi di Jakarta, kemarin.

Dia mencontohkan kasus penggeledahan yang dilakukan kepolisian Inggris dalam kasus kekerasan seksual yang dilakukan Reynhard Sinaga. Pengusutan kasus itu tidak diketahui publik hingga putusan pengadilan. "Makanya kasus Reynhard Sinaga di Inggris tidak ter-blow up media, khawatir penegak hukumnya juga berpengaruh."

 

Sikap PDIP

Kuasa hukum DPP PDIP Maqdir Ismail menegaskan penggeledahan yang sempat akan dilakukan KPK di DPP PDIP tidak sesuai dengan KUHAP.

"Sekarang ini mereka (KPK) lebih semaunya mereka. Ketentuan KPK itu kalau tidak diatur oleh UU KPK dikembalikan ke KUHAP," tandasnya.

MI/Susanto

Kuasa hukum DPP PDIP Maqdir Ismail.

 

Dia menegaskan penyegelan harus dilakukan tanpa adanya upaya paksa. Menurutnya, memasang garis KPK (KPK line) merupakan upaya paksa. "Karena penyelidikan itu tidak boleh ada upaya paksa. Nah, KPK line itu bagian dari upaya paksa."

Anggota Komisi I DPR dari PDIP Adian Napitupulu menerangkan tidak ada masalah antara petugas KPK dan petugas keamanan DPP PDIP pada kejadian 9 Januari silam. Dia memperlihatkan rekaman CCTV yang menunjukkan petugas KPK berbincang dengan beberapa orang di basement DPP PDIP.

Menurut Adian, petugas KPK tersebut tidak menunjukkan surat tugas penggeledahan. "Sebagai satgas, siapa pun yang datang wajib ditanya kamu siapa, datang untuk ngapain, mau ketemu siapa. Kalau dari KPK, mana surat tugasnya, surat perintahmu mana. Dia (petugas KPK) pergi, ketawa-ketawa saja," ucap Adian. (Cah/X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya