Headline
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyebut bahwa ada kesan pembiaran Ketua dan Anggota KPU RI terhadap sikap tersangka Wahyu Setiawan yang melakukan pertemuan dengan peserta pemilu di luar kantor Sekretariat Jenderal KPU RI. Hal itu mengemuka dalam pembacaan putusan pelanggaran kode etik Anggota KPU RI Wahyu Setiawan.
"Ketua dan Anggota KPU terkesan melakukan pembiaran tanpa berusaha mencegah bahwa pertemuan teradu dengan peserta pemilu di luar kantor Sekretariat Jenderal KPU merupakan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," terang Anggota DKPP Ida Budhiati saat membacakan putusan pelanggaran kode etik Wahyu Setiawan di DKPP, Jakarta, Kamis (16/1).
Pertemuan yang dilakukan Wahyu dengan kader PDIP di luar kantor dinilai telah melanggar Pasal 8 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Bahkan, aturan tersebut pun tertuang dalam Pasal 75 ayat 1 huruf g Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Baca juga: DKPP Pecat Wahyu Setiawan dari Jabatan Komisioner KPU RI
Aturan tersebut menegaskan larangan untuk tidak melakukan pertemuan dengan peserta pemilu, tim kampanye di luar kantor Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, atau di luar kegiatan kedinasan lainnya.
"Ketentuan tersebut semestinya dipahami sebagai sistem pengendalian internal yang dimaksudkan sebagai sarana kontrol bagi setiap anggota antara satu dengan yang lainnya tapi tidak berjalan dengan baik, teradu bebas melakukan pertemuan dengan peserta pemilu di luar kantor dan aktivitas pertemuan tersebut dilaporkan kepada KPU dan anggota lainnya," tutur Ida.
Maka itu, lanjutnya, DKPP mengingatkan Ketua dan Anggota KPU RI untuk mengefektifkan sistem pengendalian internal sesuai dengan Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2019.
Tak hanya itu, DKPP juga mengingatkan kepada KPU untuk tertib administrasi. Hal itu karena Ketua dan Anggota KPU RI tidak mengindahkan perintah majelis DKPP untuk menyerahkan bukti dokumen berupa notulensi rapat pleno pengambilan keputusan untuk merespons surat permohonan pelaksanaan putusan MA dari PDI Perjuangan.
"DKPP perlu mengingatkan pihak terkait, Ketua dan Anggota KPU RI, agar tertib administrasi yang mencerminkan profesionalitas dan akuntabilitas penyelenggara pemilu," tegas Ida. (OL-4)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp1 miliar setelah melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
OTT KPK terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rahman dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono menambah deretan kepala daerah yang terseret kasus korupsi. Sejak Oktober 2024 hingga Maret 2026, sedikitnya sembilan kepala daerah terjaring operasi serupa dengan pola perkara suap, gratifikasi, hingga pengumpulan dana proyek.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menanggapi OTT KPK di Cilacap dan kembali menegaskan pentingnya integritas kepala daerah serta ASN dalam pemerintahan.
Mendagri tunjuk Wabup Hendri Praja jadi Plt Bupati Rejang Lebong usai Muhammad Fikri kena OTT KPK. Roda pemerintahan dipastikan tetap berjalan.
Menurut Titi, pilkada di banyak daerah masih berlangsung dengan biaya politik yang sangat tinggi, sementara sistem pengaturan dan pengawasan dana kampanye belum berjalan efektif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved