DKPP: Ada Kesan Pembiaran oleh Pimpinan KPU Terhadap Wahyu

Nur Aivanni
16/1/2020 17:51
DKPP: Ada Kesan Pembiaran oleh Pimpinan KPU Terhadap Wahyu
Sidang putusan pelanggaran etik Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang dihadiri Ketua KPU Arief Budiman (kiri) selaku Pihak Terkait di Jakarta.(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyebut bahwa ada kesan pembiaran Ketua dan Anggota KPU RI terhadap sikap tersangka Wahyu Setiawan yang melakukan pertemuan dengan peserta pemilu di luar kantor Sekretariat Jenderal KPU RI. Hal itu mengemuka dalam pembacaan putusan pelanggaran kode etik Anggota KPU RI Wahyu Setiawan.

"Ketua dan Anggota KPU terkesan melakukan pembiaran tanpa berusaha mencegah bahwa pertemuan teradu dengan peserta pemilu di luar kantor Sekretariat Jenderal KPU merupakan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," terang Anggota DKPP Ida Budhiati saat membacakan putusan pelanggaran kode etik Wahyu Setiawan di DKPP, Jakarta, Kamis (16/1).

Pertemuan yang dilakukan Wahyu dengan kader PDIP di luar kantor dinilai telah melanggar Pasal 8 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Bahkan, aturan tersebut pun tertuang dalam Pasal 75 ayat 1 huruf g Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Baca juga: DKPP Pecat Wahyu Setiawan dari Jabatan Komisioner KPU RI

Aturan tersebut menegaskan larangan untuk tidak melakukan pertemuan dengan peserta pemilu, tim kampanye di luar kantor Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, atau di luar kegiatan kedinasan lainnya.

"Ketentuan tersebut semestinya dipahami sebagai sistem pengendalian internal yang dimaksudkan sebagai sarana kontrol bagi setiap anggota antara satu dengan yang lainnya tapi tidak berjalan dengan baik, teradu bebas melakukan pertemuan dengan peserta pemilu di luar kantor dan aktivitas pertemuan tersebut dilaporkan kepada KPU dan anggota lainnya," tutur Ida.

Maka itu, lanjutnya, DKPP mengingatkan Ketua dan Anggota KPU RI untuk mengefektifkan sistem pengendalian internal sesuai dengan Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2019.

Tak hanya itu, DKPP juga mengingatkan kepada KPU untuk tertib administrasi. Hal itu karena Ketua dan Anggota KPU RI tidak mengindahkan perintah majelis DKPP untuk menyerahkan bukti dokumen berupa notulensi rapat pleno pengambilan keputusan untuk merespons surat permohonan pelaksanaan putusan MA dari PDI Perjuangan.

"DKPP perlu mengingatkan pihak terkait, Ketua dan Anggota KPU RI, agar tertib administrasi yang mencerminkan profesionalitas dan akuntabilitas penyelenggara pemilu," tegas Ida. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya