Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyebut bahwa ada kesan pembiaran Ketua dan Anggota KPU RI terhadap sikap tersangka Wahyu Setiawan yang melakukan pertemuan dengan peserta pemilu di luar kantor Sekretariat Jenderal KPU RI. Hal itu mengemuka dalam pembacaan putusan pelanggaran kode etik Anggota KPU RI Wahyu Setiawan.
"Ketua dan Anggota KPU terkesan melakukan pembiaran tanpa berusaha mencegah bahwa pertemuan teradu dengan peserta pemilu di luar kantor Sekretariat Jenderal KPU merupakan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," terang Anggota DKPP Ida Budhiati saat membacakan putusan pelanggaran kode etik Wahyu Setiawan di DKPP, Jakarta, Kamis (16/1).
Pertemuan yang dilakukan Wahyu dengan kader PDIP di luar kantor dinilai telah melanggar Pasal 8 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Bahkan, aturan tersebut pun tertuang dalam Pasal 75 ayat 1 huruf g Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Baca juga: DKPP Pecat Wahyu Setiawan dari Jabatan Komisioner KPU RI
Aturan tersebut menegaskan larangan untuk tidak melakukan pertemuan dengan peserta pemilu, tim kampanye di luar kantor Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, atau di luar kegiatan kedinasan lainnya.
"Ketentuan tersebut semestinya dipahami sebagai sistem pengendalian internal yang dimaksudkan sebagai sarana kontrol bagi setiap anggota antara satu dengan yang lainnya tapi tidak berjalan dengan baik, teradu bebas melakukan pertemuan dengan peserta pemilu di luar kantor dan aktivitas pertemuan tersebut dilaporkan kepada KPU dan anggota lainnya," tutur Ida.
Maka itu, lanjutnya, DKPP mengingatkan Ketua dan Anggota KPU RI untuk mengefektifkan sistem pengendalian internal sesuai dengan Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2019.
Tak hanya itu, DKPP juga mengingatkan kepada KPU untuk tertib administrasi. Hal itu karena Ketua dan Anggota KPU RI tidak mengindahkan perintah majelis DKPP untuk menyerahkan bukti dokumen berupa notulensi rapat pleno pengambilan keputusan untuk merespons surat permohonan pelaksanaan putusan MA dari PDI Perjuangan.
"DKPP perlu mengingatkan pihak terkait, Ketua dan Anggota KPU RI, agar tertib administrasi yang mencerminkan profesionalitas dan akuntabilitas penyelenggara pemilu," tegas Ida. (OL-4)
SIDANG kasus pemblokiran Jalan Pantura dengan terdakwa dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, memasuki babak akhir.
KPK ingatkan artis yang masuk politik untuk belajar tata kelola pemerintahan. Hal ini merespons Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang berdalih tidak tahu hukum karena latarbelakang pedangdut
KPK mengungkap perusahaan milik keluarga Fadia Arafiq mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan selama 2025.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal kasus korupsi pengadaan barang dan jasa. Fadia ditahan hingga 23 Maret 2026.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel usaha salon, restoran, hingga sejumlah mobil di rumah dinas yang diduga milik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.
KPK ungkap detail OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terkait dugaan suap pengadaan 'outsourcing' di Pemkab Pekalongan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved