Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM hukum PDI Perjuangan menyambangi gedung Pusat Edukasi Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau gedung KPK lama Jakarta, Kamis untuk menemui Dewan Pengawas KPK.
"Mau melapor ke Dewan Pengawas," kata anggota tim hukum PDIP I Wayan Sudirta saat tiba.
Tim hukum PDIP kemudian langsung menuju petugas resepsionis yang berjaga dan melaporkan maksud kedatangannya untuk menemui dewas KPK.
Namun, petugas resepsionis KPK menanyakan terlebih dahulu apakah sudah membuat perjanjian untuk bertemu dewas KPK.
"Tidak, sampaikan saja, kalau kamu tidak menyampaikan. Nanti kamu bermasalah. Sampaikan saja, kalau dewas yang menolak. Kita catat dewas yang menolak," ujar Wayan Sudirta.
Kemudian, petugas resepsionis pun mencoba mengonfirmasi kepada sekretaris dewas soal kedatangan tim hukum PDIP tersebut.
"Nah bagus, dewas mau menerima kita apa tidak," ucap Wayan Sudirta.
Baca juga: DPP PDIP Batasi Akses Wartawan untuk Peliputan
Petugas resepsionis pun mendapatkan jawaban dari sekretaris dewas KPK bahwa memang belum ada janji untuk bertemu.
"Jadi, tidak mau menerima?" kata Wayan Sudirta.
Pada Rabu (15/1) malam, DPP PDI Perjuangan membentuk tim hukum untuk menghadapi berbagai framing dalam kasus dugaan suap pengurusan penetapan calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang menjerat Harun Masiku dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan.
Pembentukan tim hukum itu diumumkan oleh Ketua DPP PDIP Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan Yasonna Laoly di Kantor DPP PDI Perjuangan.
Tim hukum itu dipimpin oleh I Wayan Sudirta dengan anggota salah satunya Maqdir Ismail.(Ant/OL-4)
SIDANG kasus pemblokiran Jalan Pantura dengan terdakwa dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, memasuki babak akhir.
KPK ingatkan artis yang masuk politik untuk belajar tata kelola pemerintahan. Hal ini merespons Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang berdalih tidak tahu hukum karena latarbelakang pedangdut
KPK mengungkap perusahaan milik keluarga Fadia Arafiq mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan selama 2025.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal kasus korupsi pengadaan barang dan jasa. Fadia ditahan hingga 23 Maret 2026.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel usaha salon, restoran, hingga sejumlah mobil di rumah dinas yang diduga milik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.
KPK ungkap detail OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terkait dugaan suap pengadaan 'outsourcing' di Pemkab Pekalongan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved