Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Ditolak Bertemu Dewas KPK, Tim Hukum PDIP Balik Kanan

Cahya Mulyana
16/1/2020 16:48
Ditolak Bertemu Dewas KPK, Tim Hukum PDIP Balik Kanan
Tim Hukum PDIP kasus dugaan suap yang menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan politikus PDIP Harun Masiku.(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

TIM hukum PDI Perjuangan menyambangi gedung Pusat Edukasi Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau gedung KPK lama Jakarta, Kamis untuk menemui Dewan Pengawas KPK.

"Mau melapor ke Dewan Pengawas," kata anggota tim hukum PDIP I Wayan Sudirta saat tiba.

Tim hukum PDIP kemudian langsung menuju petugas resepsionis yang berjaga dan melaporkan maksud kedatangannya untuk menemui dewas KPK.

Namun, petugas resepsionis KPK menanyakan terlebih dahulu apakah sudah membuat perjanjian untuk bertemu dewas KPK.

"Tidak, sampaikan saja, kalau kamu tidak menyampaikan. Nanti kamu bermasalah. Sampaikan saja, kalau dewas yang menolak. Kita catat dewas yang menolak," ujar Wayan Sudirta.

Kemudian, petugas resepsionis pun mencoba mengonfirmasi kepada sekretaris dewas soal kedatangan tim hukum PDIP tersebut.

"Nah bagus, dewas mau menerima kita apa tidak," ucap Wayan Sudirta.

Baca juga: DPP PDIP Batasi Akses Wartawan untuk Peliputan

Petugas resepsionis pun mendapatkan jawaban dari sekretaris dewas KPK bahwa memang belum ada janji untuk bertemu.

"Jadi, tidak mau menerima?" kata Wayan Sudirta.

Pada Rabu (15/1) malam, DPP PDI Perjuangan membentuk tim hukum untuk menghadapi berbagai framing dalam kasus dugaan suap pengurusan penetapan calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang menjerat Harun Masiku dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan.

Pembentukan tim hukum itu diumumkan oleh Ketua DPP PDIP Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan Yasonna Laoly di Kantor DPP PDI Perjuangan.

Tim hukum itu dipimpin oleh I Wayan Sudirta dengan anggota salah satunya Maqdir Ismail.(Ant/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya