Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

DKPP Pecat Wahyu Setiawan dari Jabatan Komisioner KPU RI

Nur Aivanni
16/1/2020 16:44
DKPP Pecat Wahyu Setiawan dari Jabatan Komisioner KPU RI
Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan (rompi oranye)(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberhentikan secara tetap tersangka kasus suap proses penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Fraksi PDIP, Wahyu Setiawan, selaku anggota KPU RI.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI sejak putusan ini dibacakan," kata Plt Ketua DKPP Muhammad saat membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik Wahyu Setiawan, di DKPP, Jakarta, Kamis (16/1).

DKPP mengabulkan pengaduan para pengadu, yaitu Bawaslu, untuk seluruhnya. Terkait putusan tersebut, DKPP pun memerintahkan Bawaslu RI mengawasi pelaksanaan putusan tersebut. Juga, lanjut dia, Presiden Joko Widodo harus menindaklanjuti putusan tersebut paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Sebagai informasi, Wahyu Setiawan menjadi tersangka setelah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap proses penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dari Fraksi PDIP. Pada Rabu (15/1), DKPP telah menggelar sidang yang menghadirkan Wahyu Setiawan sebagai teradu.

Baca juga: Wahyu Akui Dekat dengan 3 Kader PDIP

DKPP menilai Wahyu Setiawan terbukti melanggar kode etik. Rangkaian pertemuan dan komunikasi Wahyu dengan dengan kader PDIP, yaitu Agustiani Tio Fridelina, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, menunjukkan keberpihakan dan bertindak partisan yang berujung pada penangkapan.

Sikap dan tindakan Wahyu yang berpihak dan bersikap partisan kepada partai politik tertentu, dinilai DKPP, sebagai bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi.

Wahyu Setiawan pun dinilai telah melanggar Pasal 8 huruf a, b, c, d, g, h, i, j, l dan Pasal 15 Peraturan DKPP No 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya