Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung menilai Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak jelas. Ia pun meminta Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) untuk menolak PK tersebut.
Kuasa hukum Syafruddin, Hasbullah, mengatakan menolak dan tidak menerima PK JPU dikarenakan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
"Menolak dan tidak menerima memori peninjauan kembali oleh pemohon PK. Menerima kontra memori peninjauan kembali yang diajukan oleh tim penasihat hukum," kata Hasbullah saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (16/1).
PK dinilai tidak konstitusional dan tidak memiliki legal standing. Menurut Hasbullah, JPU tidak boleh mengajukan PK meskipun atas masalah yang dianggap prinsip oleh Jaksa.
Hal ini mengacu pada Pasal 263 Ayat (1) KUHAP Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 12 Mei 2016 dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) pada 28 Maret 2014.
Sehingga tidak ada alasan pembenar apapun dari Jaksa yang dapat dipertimbangkan, karena tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan PK.
"Artinya tidak ada alasan pembenar apapun dari jaksa yang dapat dipertimbangkan, karena Jaksa tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan PK," ujar dia.
Baca juga: KPK Ajukan PK terhadap Vonis Bebas Syafruddin
Peninjauan Kembali dapat diajukan oleh terpidana atau terdakwa sesuai dengan Pasal 263 ayat (1) KUHAP bukan oleh JPU.
Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Syafruddin Arsyad Temenggung, pada 24 September 2018.
Syafruddin mengajukan banding pada 2 Januari 2019. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Syafruddin menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Syafruddin lantas mengajukan kasasi ke MA. Majelis hakim tingkat kasasi malah membatalkan putusan sebelumnya. Majelis kasasi menilai Syafruddin melakukan perbuatan yang didakwakan tapi bukan dikategorikan sebagai perbuatan pidana.(OL-5)
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved