Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto 2010—2015 Zainal Abidin (ZAB) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan penerimaan gratifikasi.
KPK menahan Zainal untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih Jakarta.
"Dari 15 Januari sampai 3 Februari 2020," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (15/1).
Diketahui, Zainal bersama Bupati Mojokerto 2010—2015 dan 2016—2021 Mustofa Kamal Pasa telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan penerimaan gratifikasi pada 30 April 2018.
Keduanya diduga secara bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Baca juga : Sprinlidik Dipegang Masinton, KPK: Itu Asli atau Tidak?
Atas perbuatannya tersebut, Mustofa dan Zainal disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 12 B mengatur mengenai setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Jumlah total dana penerimaan gratifikasi oleh Mustofa periode 2010 sampai 2018 sekitar Rp82,35 miliar
Adapun teknis penerimaan dana tersebut, yaitu diterima langsung oleh Mustofa dan melalui orang-orang kepercayannya.
Di samping teknis penerimaan dana tersebut, penerimaan dana dari Dinas PUPR yang diterima oleh Mustofa dilakukan bersama-sama dengan tersangka Zainal. (Ant/OL-7)
Persoalan ini bukan sekadar masalah personal, melainkan pertaruhan nama baik institusi negara.
Dugaan penerimaan fasilitas dari pihak swasta oleh pejabat publik merupakan pelanggaran etika serius yang mencederai kepercayaan rakyat.
KPK menerima 5.020 laporan gratifikasi sepanjang 2025 dengan total nilai Rp16,40 miliar.
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
KPK membeberkan pola penyalahgunaan kedekatan keluarga dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, adiknya, serta tiga pihak lainnya sebagai tersangka kasus gratifikasi tahun anggaran 2025
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved