Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu dengan agenda pembacaan putusan terhadap perkara teradu Wahyu Setiawan, pada Kamis (16/1) pukul 14.00 WIB.
Sekretaris DKPP Bernad D Sutrisno di Jakarta, Rabu, mengatakan sidang tersebut digelar setelah DKPP menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan pada Rabu, 15/1.
“Sidang putusan merupakan sidang terakhir atau final dari sebuah perkara yang telah diperiksa,” kata dia.
Menurut Bernad, terkait diputusnya perkara ini dengan cepat karena DKPP "concern" terhadap pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, apalagi perkara ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan telah menjadi isu nasional.
“DKPP memutus perkara ini dengan cepat, semata-mata untuk menjaga marwah kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu. Putusan DKPP ini menjadi dasar KPU mengajukan pengganti anggota KPU kepada Presiden,” ucapnya.
Baca juga : Sprinlidik Dipegang Masinton, KPK: Itu Asli atau Tidak?
Sidang Putusan DKPP dapat disaksikan langsung oleh masyarakat melalui "live streaming" media sosial facebook DKPP.
“Masyarakat dapat menyaksikan jalannya sidang putusan ini tanpa harus mendatangi lokasi dan dapat memutar kembali siaran tersebut kapan saja mereka inginkan. Ini juga merupakan bentuk transparansi dari DKPP terhadap proses persidangan kode etik penyelenggara Pemilu”, tambahnya.
Tautan live streaming lengkap akan dibagikan melalui media sosial DKPP sesaat sebelum sidang dimulai dan untuk media yang ingin meliput jalannya sidang dapat hadir di ruang sidang DKPP 10 menit sebelum sidang dimulai.
Seusai sidang, Plt Ketua DKPP Muhammad sekaligus ketua majelis hakim mengatakan mengatakan sebelum memberikan putusan, majelis cukup menggelar sekali sidang pemeriksaan saja untuk memutuskan pelanggaran etik Wahyu Setiawan.
"Jadi bagi kami cukup satu kali sidang untuk kemudian bermusyawarah, rencananya malam ini kita musyawarah hasilnya dan mudah-mudahan besok siang bisa bacakan putusannya," kata Muhammad.
Ada tiga hal aduan Bawaslu untuk Wahyu Setiawan yang diperiksa DKPP yakni soal melanggar sumpah janji jabatan, kemudian dianggap tidak mandiri, dan tidak profesional. (Ant/OL-7)
KPU menindaklanjuti putusan DKPP, dan ini tentunya akan menjadi bagian dari evaluasi terhadap kinerja jajaran KPU di daerah.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan beberapa perkara yang diperiksa, ditemukan perilaku yang tidak netral yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
DKPP memeriksa Ketua dan Anggota KPU RI. Pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Akan tetapi, bila diukur dengan indikator jumlah kabupaten/kota maka yang paling banyak terdapat pengaduan adalah Papua Pegunungan.
DKPP memecat tiga penyelenggara pemilu setelah terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dalan sidang pembacaan putusan pada Senin (2/9)
BUNGA Citra Lestari, 33, mengaku bangga Presiden ketiga RI BJ Habibie berniat menonton film terbarunya, My Stupid Boss.
MANTAN kader PDIP, Saeful Bahri, mengaku dirinya melapor kepada Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto setelah menyerahkan sejumlah uang kepada mantan anggota KPU Wahyu Setiawan.
Donny sempat berbincang dengan sejumlah pihak terjaring di ruang merokok di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wahyu membenarkan ada tanda tangan Megawati di sejumlah berkas. Namun, ada juga tanda tangan pejabat PDIP lain.
KUBU Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meragukan keterangan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan soal mendengarnya aliran dana suap berasal dari Hasto.
JPU meminta mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menjelaskan sumber uang suap untuknya dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menduga uang suapnya berasal dari Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved