Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MAHKAMAH Konstitusi menggelar sidang perdana perkara uji materi Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) UU No 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).
Perkara itu diajukan oleh Ignatius Supriyadi. Ia menilai pasal-pasal itu secara jelas telah membatasi masa jabatan anggota DPR, DPD, dan DPRD selama lima tahun dan selanjutnya digantikan oleh anggota yang baru. Batasan itu tampak pada frasa 'dan berakhir pada saat anggota DPR, DPD, dan DPRD yang baru mengucapkan sumpah janji'. "Kata anggota yang baru harus dimaknai sebagai orang baru, bukan periode baru," terangnya dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Menurutnya, selama ini frasa itu ditafsirkan bukan sebagai pembatasan masa jabatan, melainkan sebagai justifikasi agar anggota dapat dipilih berkali-kali (tanpa batas). "Bahwa dengan adanya multitafsir itu, maka materi Pasal 76 ayat (4), Pasal 52 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3 itu bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena telah menimbulkan ketidakpastian hukum," terangnya.
Multitafsir itu, imbuhnya, akan berdampak pada semakin mengecilnya kesempatan bagi warga negara untuk dapat menduduki jabatan itu. Ia juga mengutip Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Ia juga menyebut ada masa jabatan keanggotaan DPR dan DPRD yang sudah sampai lima periode dan tidak ada karyanya untuk rakyat.
"Hal itu terjadi karena anggota lama memiliki kemampuan (kekayaan, sarana dan prasarana) yang lebih dibandingkan dengan orang-orang baru yang belum pernah menjabat."
Majelis hakim konstitusi yang diketuai Anwar Usman memberikan beberapa masukan terkait pemohonan itu. Hakim Arief Hidayat meminta pemohon untuk melengkapi permohonan dengan studi komparasi terkait dengan pembatasan masa jabatan. Arief memberi contoh Amerika Serikat yang tidak membatasi masa jabatan senat. Hal itu kurang lebih sama dengan Indonesia.
"Coba lakukan studi komparasi. Contoh, Amerika tidak dibatasi. Coba studi di sana apa kerugiannya kalau tidak dibatasi, apa keuntungannya kalau dibatasi. Kemudian cari negara yang membatasi. Kenapa kok dibatasi? Alasannya apa? Anda menginginkan Indonesia juga dibatasi?" usul Arief. (Zuq/P-3)
Dalil dan bukti-bukti yang disodorkan tim hukum Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan dinilai lemah dan tidak memenuhi unsur terhadap tiga materi gugatan yang diajukan.
Anggota KPURI Idham Holik menegur kuasa hukum yang ditunjuk oleh lembaga tersebut karena salah menulis salah satu kata pada bagian petitum
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
HAKIM Konstitusi Saldi Isra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait putusan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
Tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pendapat berbeda terkait putusan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu Amin
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua permohonan gugatan PHPU yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Dasco menepis kabar adanya perppu MD3 untuk mengubah mekanisme pengisian kursi Ketua DPR RI periode mendatang.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Revisi dilakukan bukan untuk mengutak-atik aturan kursi Ketua DPR RI periode 2024-2029. Tetapi untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas legislasi.
Revisi UU MD3 yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024 dinilai sulit bergulir.
POLITIKUS PDI Perjuangan (PDI-P) Masinton Pasaribu menyebut wacana revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) bisa merusak sistem demokrasi di parlemen.
PKB anggpa wacana revisi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) tak punya urgensi untuk diubah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved