DPR Harus Berpihak Pada Pengembalian Dana Nasabah Jiwasraya

Hilda Julaika
14/1/2020 13:56
DPR Harus Berpihak Pada Pengembalian Dana Nasabah Jiwasraya
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi.( ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengingatkan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus berpihak kepada pengembalian dana milik pemegang polis asuransi Jiwasrasa.

Menurut YLKI, adanya Panitia Khusus (Pansus) Jiwasraya yang dibentuk DPR dikhawatirkan hanya akan menjadi ajang politik yang tidak menjamin dana investasi nasabah bisa kembali.

Lebih lanjut, Ketua YLKI Tulus Abadi mengatakan fokus penyelesaian kasus Jiwasraya seharusnya berada pada pengembalian dana investasi yang sudah ditanamkan oleh nasabah.

Menurut Tulus, para nasabah telah menanamkan uangnya dan mengikuti prosedurnya. Namun, uang atau dana yang menjadi hak para nasabah tidak bisa diklaim.

"Jadi yang penting dalam permasalahan Jiwasraya adalah mengembalikan dana nasabah terlebih dulu. Karena mereka telah menanamkan uangnya dan mengikuti prosedurnya. Tapi uangnya atau dananya tidak bisa diklaim," jelas Tulus di Kantor Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Jakarta, Selasa (14/1).

Adapun mengenai pembentukan Pansus Jiwasraya, Wakil Ketua YLKI Sudaryatmo berpandangan Pansus rentan hanya berada dalam ranah politik saja tanpa memenuhi hak nasabah akan pengembalian dana.

Baca juga : OJK Beberkan Kronologi Kasus Jiwasraya

Sudaryatmo menyebut dalam sejarah kasus asuransi di Indonesia, belum ada penyelesaian yang dapat dilakukan melalui politik.

Terkecuali, sambungnya, apabila DPR berinisiatif untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penjaminan Pemegang Polis. Maka YLKI mendukung tindakan ini karena selama ini belum ada regulasi yang menjamin pemegang polis.

"Jadi kalau DPR peduli persoalan konsumen asuransi percepat pembahasan RUU Penjamin Pemegang Polis. Bukan justru DPR masuk ke ranah teknis dengan membentuk Pansus tersebut. Yang dilakukan Kejaksaan juga hati-hati Jadi jangan sampai kasus First Travel ini terulang lagi. Proses pidana selesai tapi konsumen tidak selesai (pengembalian dana)," papar Sudaryatmo.

Baca juga : DJKN: Produk Jiwasraya Sarat Investasi daripada Proteksi

Sudaryatmo pun berpandangan, persoalan Jiwasraya yang sudah bertahun-tahun tak terselesaikan ini disebabkan oleh regulasi yang tidak berspektif kepada konsumen. Ia mencontohkan dengan adanya laporan keuangan Jiwasraya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dinilai bersih. Padahal dalam realitanya, perusahaan Jiwasraya tengah bermasalah.

"Selanjutnya regulasi yang ada tidak berspektif kepada konsumen. Dalam pengertian, persoalan Jiwasraya yang sudah bertahun-tahun tadi tapi secara prosedur mekanisme di OJK laporannya clear, tapi perusahaan justru yang memanipulasi konsumen tetapi legal," imbuhnya.

Senada dengan Sudaryatmo, Tulus menyampaikan pembentukan Pansus oleh DPR bisa saja dilakukan. Namun, harus ditekankan bahwa adanya Pansus ini tidak boleh mengaburkan masalah pengembalian dana nasabah. (Hld/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya