Headline
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.
YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengingatkan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus berpihak kepada pengembalian dana milik pemegang polis asuransi Jiwasrasa.
Menurut YLKI, adanya Panitia Khusus (Pansus) Jiwasraya yang dibentuk DPR dikhawatirkan hanya akan menjadi ajang politik yang tidak menjamin dana investasi nasabah bisa kembali.
Lebih lanjut, Ketua YLKI Tulus Abadi mengatakan fokus penyelesaian kasus Jiwasraya seharusnya berada pada pengembalian dana investasi yang sudah ditanamkan oleh nasabah.
Menurut Tulus, para nasabah telah menanamkan uangnya dan mengikuti prosedurnya. Namun, uang atau dana yang menjadi hak para nasabah tidak bisa diklaim.
"Jadi yang penting dalam permasalahan Jiwasraya adalah mengembalikan dana nasabah terlebih dulu. Karena mereka telah menanamkan uangnya dan mengikuti prosedurnya. Tapi uangnya atau dananya tidak bisa diklaim," jelas Tulus di Kantor Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Jakarta, Selasa (14/1).
Adapun mengenai pembentukan Pansus Jiwasraya, Wakil Ketua YLKI Sudaryatmo berpandangan Pansus rentan hanya berada dalam ranah politik saja tanpa memenuhi hak nasabah akan pengembalian dana.
Baca juga : OJK Beberkan Kronologi Kasus Jiwasraya
Sudaryatmo menyebut dalam sejarah kasus asuransi di Indonesia, belum ada penyelesaian yang dapat dilakukan melalui politik.
Terkecuali, sambungnya, apabila DPR berinisiatif untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penjaminan Pemegang Polis. Maka YLKI mendukung tindakan ini karena selama ini belum ada regulasi yang menjamin pemegang polis.
"Jadi kalau DPR peduli persoalan konsumen asuransi percepat pembahasan RUU Penjamin Pemegang Polis. Bukan justru DPR masuk ke ranah teknis dengan membentuk Pansus tersebut. Yang dilakukan Kejaksaan juga hati-hati Jadi jangan sampai kasus First Travel ini terulang lagi. Proses pidana selesai tapi konsumen tidak selesai (pengembalian dana)," papar Sudaryatmo.
Baca juga : DJKN: Produk Jiwasraya Sarat Investasi daripada Proteksi
Sudaryatmo pun berpandangan, persoalan Jiwasraya yang sudah bertahun-tahun tak terselesaikan ini disebabkan oleh regulasi yang tidak berspektif kepada konsumen. Ia mencontohkan dengan adanya laporan keuangan Jiwasraya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dinilai bersih. Padahal dalam realitanya, perusahaan Jiwasraya tengah bermasalah.
"Selanjutnya regulasi yang ada tidak berspektif kepada konsumen. Dalam pengertian, persoalan Jiwasraya yang sudah bertahun-tahun tadi tapi secara prosedur mekanisme di OJK laporannya clear, tapi perusahaan justru yang memanipulasi konsumen tetapi legal," imbuhnya.
Senada dengan Sudaryatmo, Tulus menyampaikan pembentukan Pansus oleh DPR bisa saja dilakukan. Namun, harus ditekankan bahwa adanya Pansus ini tidak boleh mengaburkan masalah pengembalian dana nasabah. (Hld/OL-09)
Dengan memahami pengecualian ini, pemegang polis dapat mengambil keputusan yang lebih tepat, termasuk mempertimbangkan perluasan jaminan jika diperlukan.
Kehadiran asuransi ini bisa jadi pilihan perlindungan keluarga, serta mempersiapkan masa pensiun dan rencana warisan, termasuk terhadap terminal illness.
Pertumbuhan dan keberlanjutan industri asuransi nasional tidak dapat dilepaskan dari perannya sebagai penggerak stabilitas sistem keuangan nasional.
Data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menunjukan bahwa produk asuransi jiwa tradisional masih mendominasi pasar dengan kontribusi 65,2% dari total premi.
PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) meraih penghargaan Life Insurance Market Leaders Award 2025 dari Media Asuransi berkat pencapaian finansial dan pertumbuhan kinerja di 2024.
SEPANJANG 2024, pendapatan premi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) mencapai Rp4,02 triliun atau naik 21,65%.
Produsen Kimia Konstruksi resmi memperluas cakupan bisnisnya dengan meluncurkan lini produk ritel perdana dalam gelaran Indo Build Tech 2025 yang digelar di ICE BSD City
ANGGOTA Komisi VI DPR RI, Rachmat Gobel, sangat mendukung amendemen terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Konsumen merasa tertipu, karena harga awal yang ditampilkan berbeda dengan total yang harus dibayar. Ini tentu menimbulkan ketidakpercayaan dan membuat loyalitas konsumen menurun.
Langkah ini dilakukan untuk memperkuat perlindungan hak-hak konsumen yang notabene adalah seluruh rakyat Indonesia melalui pendekatan yang lebih terpusat.
KETUA Kelompok Fraksi Partai NasDem di Komisi VI DPR RI, Rachmat Gobel, mengingatkan ada tiga hal yang harus masuk ke dalam UU Perlindungan Konsumen.
Dari brand yang tumbuh, mayoritas yakni 89% mendapatkan pertumbuhannya melalui peningkatan penetrasi atau bertambahnya jumlah rumah tangga yang membeli.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved