Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Penyidik KPK Kantongi Izin Dewas untuk Penggeledahan

Dhika Kusuma Winata
10/1/2020 19:22
Penyidik KPK Kantongi Izin Dewas untuk Penggeledahan
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi izin dari dewan pengawas (Dewas) untuk menggeledah sejumlah lokasi dalam kasus dugaan suap yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan tim akan bergerak berbekal izin Dewas. Meski begitu, Ali enggan merinci detail lokasi untuk kepentingan penyidikan.

"Tim penyidik sejak semalam sudah langsung bekerja dan saat ini izin dari Dewas untuk melakukan beberapa kegiatan di beberapa tempat sudah kami terima," kata Ali Fikri, Jumat (10/1).

Pada Kamis (9/1) kemarin, KPK telah menyegel ruangan kerja Wahyu Setiawan di kantor KPU. Namun, di hari yang sama tim KPK gagal mengamankan lokasi di kantor DPP PDIP lantaran ditolak pihak keamanan.

Alasannya, personel KPK tidak dilengkapi surat tugas. Namun, hal itu dibantah KPK dengan menyatakan penyelidik yang kala itu datang dilengkapi surat tugas.

Izin dari dewas iperlukan lantaran UU KPK yang baru mengaturnya.

"Untuk kepentingan penyidikan mohon maaf untuk sementara belum bisa kami sampaikan detailnya (lokasi penggeledahan). Perkembangannya akan kami sampaikan kembali," tukas Ali.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya