Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus suap terkait proses penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dari Fraksi PDIP.
Ia diduga menerima uang Rp600 juta dalam upaya memuluskan permintaan caleg PDIP Dapil Sumatra Selatan Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW.
Pergantian itu untuk mengisi posisi adik mendiang suami Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Taufiq Kiemas, yakni Nazarudin Kiemas yang telah wafat. Meski begitu, posisi kosong yang ditinggalkan itu diisi pemilik suara terbanyak di dapil yang sama yakni Riezky Aprilia.
"Untuk membantu penetapan HAR (Harun) sebagai anggota DPR pengganti antar waktu, WSE (Wahyu) meminta dana operasional Rp900 juta," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (8/1) malam.
KPK total menetapkan empat tersangka dalam kasus itu. Sebagai penerima ialah Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU, Agustiani Tio Fridelina selaku orang kepercayaan Wahyu yang juga mantan anggota Badan Pengawas Pemilu.
Adapun sebagai pemberi yang ditetapkan tersangka ialah Harun Masiku dan Saeful yang disebut sebagai pihak swasta. Terkait Saeful yang sebelumnya disebut-sebut merupakan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Lili Pintauli menyatakan posisinya sebagai pihak swasta.
"Kaitan-kaitan para pihak nantinya akan didalami penyidik," ucapnya.
Uang suap Rp600 juta itu diduga diterima Wahyu dua kali. Pertama, pada pertengahan Desember 2019, Wahyu menerima uang dari Agustiani sebesar Rp200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Uang itu diketahui didapat dari Saeful.
Kemudian, Wahyu diduga menerima suap kedua senilai Rp400 juta pada akhir Desember 2019. Namun uang itu masih dipegang Agustiani yang sebelumnya menerima dari Saeful. Uang suap kedua itulah yang menjadi sasaran OTT KPK.
"Penyidik masih mendalami sumber-sumber uang tersebut. Untuk membantu PAW anggota DPR tersebut, WSE (Wahyu) sebenarnya meminta dana operasional Rp900 juta. OTT dilakukan karena kami menerima informasi adanya transaksi dugaan permintaan uang oleh WSE (Wahyu) kepada Agustiani," ucap Lili.
Akibat perbuatannya, Wahyu dan Agustiani disangka melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Harun dan Saeful dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini bermula dari perebutan kursi parlemen warisan almarhum Nazarudin Kiemas. KPU memutuskan Riezky sebagai anggota DPR yang dilantik menggantikan Nazarudin Kiemas.
Namun, PDIP ingin yang menggantikan adalah caleg lain dengan suara lebih rendah yaitu Harun Masiku. Namun KPU menolak karena suara terbanyak berikutnya di dapil Sumsel I itu adalah Riezky Aprilia, bukan Harun.
Kemudian, pada Agustus 2019 DPP PDIP meminta KPU membatalkan penetapan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR terpilih periode 2019-2024.
Pada Selasa (7/1) berdasarkan hasil rapat pleno, KPU menolak permohonan PDIP untuk menetapkan HAR sebagai PAW dan tetap pada keputusan awal bahwa Riezky Aprilia tetap sebagai anggota DPR. (OL-4)
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
SIDANG kasus pemblokiran Jalan Pantura dengan terdakwa dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, memasuki babak akhir.
KPK ingatkan artis yang masuk politik untuk belajar tata kelola pemerintahan. Hal ini merespons Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang berdalih tidak tahu hukum karena latarbelakang pedangdut
KPK mengungkap perusahaan milik keluarga Fadia Arafiq mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan selama 2025.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal kasus korupsi pengadaan barang dan jasa. Fadia ditahan hingga 23 Maret 2026.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel usaha salon, restoran, hingga sejumlah mobil di rumah dinas yang diduga milik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.
KPK ungkap detail OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terkait dugaan suap pengadaan 'outsourcing' di Pemkab Pekalongan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved