Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Dipanggil sebagai Tersangka, Mantan Sekretaris MA Nurhadi Mangkir

Dhika Kusuma Winata
09/1/2020 19:22
Dipanggil sebagai Tersangka, Mantan Sekretaris MA Nurhadi Mangkir
Mantan Sekretaris MA Nurhadi(Antara/Reno Esnir)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang terjerat dalam kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA. Dalam pemanggilan perdananya sebagai tersangka, Nurhadi tidak memenuhi panggilan.

"Untuk tersangka NHD (Nurhadi) belum diperoleh konfirmasi terkait ketidakhadirannya," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (9/1).

Sebelumnya, Nurhadi juga sudah tiga kali dipanggil penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka lain. Namun, ia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

KPK juga memanggil dua tersangka lainnya dalam kasus itu yakni menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Baca juga : Mangkir Lagi, KPK Imbau Nurhadi Kooperatif

Rezky dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk Nurhadi, sedangkan Hiendra dipanggil dalam statusnya sebagai tersangka. Keduanya juga turut mangkir.

KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka kasus pengurusan perkara di lingkungan MA. Selama menjabat sekretaris di MA, Nurhadi diduga melakukan perdagangan perkara dan menerima suap serta gratifikasi senilai Rp46 miliar.

Adapun Rezky diduga menjadi perantara suap kepada Nurhadi dalam sejumlah pengurusan perkara perdata, kasasi, dan peninjauan kembali. Sementara itu, Hiendra disangkakan sebagai pemberi suap pengurusan perkara. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya