Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi kembali memanggil mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang terjerat dalam kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA. Dalam pemanggilan perdananya sebagai tersangka, Nurhadi tidak memenuhi panggilan.
"Untuk tersangka NHD (Nurhadi) belum diperoleh konfirmasi terkait ketidakhadirannya," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Kamis (9/1).
Sebelumnya, Nurhadi juga sudah tiga kali dipanggil penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka lain. Namun, ia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
KPK juga memanggil dua tersangka lainnya dalam kasus itu yakni menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Baca juga: OTT Komisioner KPU Bukti KPK Dinakhodai Firli Cs Tetap Garang
Rezky dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk Nurhadi, sedangkan Hiendra dipanggil dalam statusnya sebagai tersangka. Keduanya juga turut mangkir.
KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka kasus pengurusan perkara di lingkungan MA. Selama menjabat sekretaris di MA, Nurhadi diduga melakukan perdagangan perkara dan menerima suap serta gratifikasi senilai Rp46 miliar.
Adapun Rezky diduga menjadi perantara suap kepada Nurhadi dalam sejumlah pengurusan perkara perdata, kasasi, dan peninjauan kembali. Sementara itu, Hiendra disangkakan sebagai pemberi suap pengurusan perkara. (OL-1)
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved