Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan meminta masukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ihwal pemberhentian dan pengganti Wahyu Setiawan dari kursi komisioner.
Hal itu untuk menghadapi kemungkinan Wahyu Setiawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Oh kalau di undang-undang bahkan itu harus kita berhentikan sementara terlebuh dahulu, bisa kemudian di undang-undang disebutkan harus terdakwa terlebih dahulu. Bisa saja kemudian menggunakan mekanisme DKPP," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU Pusat, Jakarta, Kamis (9/1).
Menurut Ilham, KPU akan meminta masukan DKPP mengenai proses pemberhentian Wahyu Setiawan bila dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK. Pasalnya terdapat perbedaan ketentuan dalam regulasi menyangkut mekanisme pemberhentian komisioner KPU yang terjerat kasus pidana.
Baca juga : Komisioner KPU Wahyu Setiawan Ditangkap KPK di Pesawat
Namun hal itu dilakukan setelah ada kejelasan dari KPK terkait status Wahyu Setiawan naik menjadi tersangka atau sebatas terperiksa.
"Kemudian kita laporkan status beliau misalkan saja sudah meningkat gitu ya nanti kita laporkan kepada DKPP bagaimana DKPP bersikap. Namun ya tunggu dong, kan belum ada status apapun sampai saat ini," ujarnya.
Ilham juga menjelaskan kepercayaan masyarakat terhadap KPU masih bisa terjaga.
"Ya nanti kita lihat dulu kasusnya apa. Apakah kemudian melibatkana atau kemudian terkait dengan institusi kita, atau terkat dengan kemudian ini tindakan pribadi. Kita belum tahu juga nih. Prinsipnya sekali lagi kita siap bekerja sama dengan KPK untuk menuntaskan kasus ini," pungkasnya. (Cah/OL-09)
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
KPU selalu siap untuk memberikan pemahaman politik apabila dibutuhkan oleh parpol ataupun dari Pemkab Bandung
Maman juga merasa khawatir peretasan data itu akan berdampak pada terganggunya proses transparansi pesta demokrasi tahun depan
Kunjungan ini juga dalam rangka supervisi dan monitoring kesiapan menuju Pemilu 2024.
KPU Purwakarta memberikan batas waktu hingga 7 Januari 2024 sebagai akhir pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI.
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat, memastikan 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jabar menggelar pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2).
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved