Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

KPU Bahas Nasib Wahyu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

Cahya Mulyana
09/1/2020 17:11
KPU Bahas Nasib Wahyu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan kena operasi tangkap tangan oleh KPK.(MI/Rommy Pujianto.)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan meminta masukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ihwal pemberhentian dan pengganti Wahyu Setiawan dari kursi komisioner.

Hal itu untuk menghadapi kemungkinan Wahyu Setiawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Oh kalau di undang-undang bahkan itu harus kita berhentikan sementara terlebuh dahulu, bisa kemudian di undang-undang disebutkan harus terdakwa terlebih dahulu. Bisa saja kemudian menggunakan mekanisme DKPP," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU Pusat, Jakarta, Kamis (9/1).

Menurut Ilham, KPU akan meminta masukan DKPP mengenai proses pemberhentian Wahyu Setiawan bila dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK. Pasalnya terdapat perbedaan ketentuan dalam regulasi menyangkut mekanisme pemberhentian komisioner KPU yang terjerat kasus pidana.

Baca juga : Komisioner KPU Wahyu Setiawan Ditangkap KPK di Pesawat

Namun hal itu dilakukan setelah ada kejelasan dari KPK terkait status Wahyu Setiawan naik menjadi tersangka atau sebatas terperiksa.

"Kemudian kita laporkan status beliau misalkan saja sudah meningkat gitu ya nanti kita laporkan kepada DKPP bagaimana DKPP bersikap. Namun ya tunggu dong, kan belum ada status apapun sampai saat ini," ujarnya.

Ilham juga menjelaskan kepercayaan masyarakat terhadap KPU masih bisa terjaga.

"Ya nanti kita lihat dulu kasusnya apa. Apakah kemudian melibatkana atau kemudian terkait dengan institusi kita, atau terkat dengan kemudian ini tindakan pribadi. Kita belum tahu juga nih. Prinsipnya sekali lagi kita siap bekerja sama dengan KPK untuk menuntaskan kasus ini," pungkasnya. (Cah/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya