Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas vonis bebas Syafruddin Asryad Temenggung (SAT). Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu dibebaskan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).
"Benar KPK telah mengajukan upaya hukum luar biasa," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (9/1).
Ali mengatakan KPK mengajukan PK terhadap putusan kasasi MA dengan nomor 1555K/Pid.Sus/2019 atas nama terdakwa Syafruddin. Sidang perdana PK akan digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, hari ini, Kamis (9/1).
"PK perkara atas nama terdakwa SAT dalam kasus BLBI agenda pembacaan memori PK oleh jaksa," ujarnya.
Baca juga: Ruang Wahyu Setiawan Disegel KPK
Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Syafruddin Arsyad Temenggung, pada 24 September 2018.
Syafruddin mengajukan banding pada 2 Januari 2019. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Syafruddin menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Syafruddin lantas mengajukan kasasi ke MA. Majelis hakim tingkat kasasi malah membatalkan putusan sebelumnya. Majelis kasasi menilai Syafruddin melakukan perbuatan yang didakwakan tapi bukan dikategorikan sebagai perbuatan pidana.
"Sehingga majelis kasasi melepaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum atau ontslag van allerechtsvervolging," bunyi petikan putusan kasasi Syafruddin.
Majelis hakim kasasi juga memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat, serta martabatnya. Putusan kasus yang keluar pada 9 Juli 2019 juga bertepatan dengan masa akhir tahanan Syafruddin.
Ketika itu, Syafruddin pun langsung bebas dari rumah tahanan gedung KPK.
Namun, MA memutuskan salah satu hakim yang menangani kasasi Syafruddin, yakni Syamsul Rakan Chaniago, melanggar kode etik. Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi itu dinyatakan terbukti berkomunikasi dan bertemu dengan pengacara Syafruddin bernama Ahmad Yani.
Keduanya bertemu di Plaza Indonesia pada 28 Juni 2019 pukul 17.38 WIB sampai dengan pukul 18.30 WIB. Padahal, saat itu Syamsul menjadi hakim anggota pada majelis hakim terdakwa Syafruddin. (OL-2)
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved