Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
UPAYA penanggulangan radikalisme dan terorisme di Indonesia melibatkan 11 kementerian/Lembaga (K/L) yang kini sedang menyusun langkah-langkah strategis. Nantinya, masing-masing kementerian/lembaga yang terlibat diminta melakukan langkah konkret menangkat radikalime dan terorisme.
Hal itu menjadi salah satu hasil rapat terbatas di Istana Wakil Presiden RI tentang radikalisme dan terorisme, rabu (8/1).
Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, radikalisme yang ingin diberantas ialah yang berkaitan dengan tindakan terorisme. Karena definisi radikalisme bisa ditafsirkan luas.
"Intinya kita ingin melakukan penanggulangan sejak hulu sampai ke hilir," ucap Wapres
Rapat terbatas yang dipimpin Ma'ruf itu dihadiri Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD; Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian; Menteri Komunikasi dan Informasi Jhony G. Plate; Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius, Menteri Keuangan Sri Mulyani; Menteri Agama Fachrul Razi; Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, serta menteri lainnya.
Baca juga : Menkopolhukam : Pemerintah Tidak Fobia Terhadap Islam
Wapres menjelaskan, penanggulangan radikal-terorisme dimulai dari kontraradikalisasi untuk menghalau paham tersebut masuk ke masyarakat.
Kontraradikalisasi dilakukan mulai dengan membangun moderasi beragama dan komitmen kebangsaan. Selain itu, deradikalisasi juga diterapkan bagi mereka yang sudah terlanjur terpapar oleh paham tersebut.
Menurut Wapres, kementerian yang terlibat punya peran penting salah satunya adalah KemenPAN-RB yang dapat melakukan semacam penyaringan dalam seleksi aparatur sipil negara (ASN) serta sanksi bagi ASN yang terbukti terlibat paham tersebut.
Meski demikian, Wapres mengatakan sejauh ini, hal itu belum diatur secara rinci.
"Semua kementerian sudah menyampaikan padangannya. Diharapkan ini menjadi program yang komprehensif," ucapnya.
Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, radikal-terorisme berawal dari sikap intoleran. Meski demikian, tingkatannya berbeda-beda.
Mahfud menjelaskan radikalisme selalu diawali dari sikap intoleran atau tidak suka melihat orang lain berbeda hingga sampai ke tahapan lebih lanjut yakni radikal dari segi ideologis yang tidak setuju dengan ideologi negara.
Baca juga ; Wamenag RI Sosialisasi Moderasi Beragama di Arab Saudi
Paham itu, ujar Mahfud membuat perang wacana dan diduga sudah masuk ke sekolah-sekolah serta menyusup ke berbagai institusi.
Mahfud menegaskan, terminologi radikal-terorisme digunakan sebab selama ini radikal dikaitkan dengan agama tertentu. Padahal, siapapun bisa terkena radikal-terorisme. Oleh sebab itu, moderasi beragama dipakai sebagai instrumen untuk menangkal paham tersebut.
Menteri Agama Fachrul Razi menambahkan, kehidupan beragama di Indonesia sudah cenderung moderat. Hanya saja, ada dua sisi golongan. Satu sisi bersifat sangat konservatif dan di sisi lain ada yang sangat moderat.
"Kami sepakat berangkatnya harus dari sikap toleran agar bisa seimbang," ucap Menteri Agama.
Kepala BNPT menuturkan lembaganya ditunjuk sebagai leading sector dalam mengkompilasikan langkah yang akan dilakukan oleh sebelas kementerian yang terlibat dalam penanggulangan radikal-terorisme. (OL-7)
Keterlibatan aktif orang tua dalam komunitas pengawasan dinilai menjadi faktor kunci dalam memutus mata rantai penyebaran paham ekstrem.
Mencegah radikalisme dan intoleransi berarti menghidupkan kembali nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Ciri berikutnya adalah anak cenderung menarik diri dari pergaulan karena komunitas TCC membuat mereka nyaman sehingga anak-anak lebih suka menyendiri.
Densus 88 mengungkap remaja 14 tahun di Jepara memiliki koneksi dengan pendiri kelompok ekstremis Prancis BNTG dan aktif di komunitas True Crime.
BNPT mencatat 112 anak Indonesia terpapar radikalisasi terorisme lewat media sosial dan gim online sepanjang 2025, dengan proses yang makin cepat di ruang digital.
Radikalisme dan intoleransi tidak bisa dilawan hanya dengan regulasi, tetapi dengan penghayatan nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman etis bersama.
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra yakin bahwa akan berkembang yurispudensi soal perbedaan antara penghinaan dan kritik soal polemik pasal penghinaan lembaga negara di KUHP baru
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menjelaskan soal pasal penghinaan lembaga negara yang ada di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru.
Lembaga negara semakin tidak patuh dalam melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat.
DPR dinilai membantu pemerintah mewujudkan efisiensi berkeadilan di APBN, menyusun RAPBN 2026, serta melaksanakan fungsi pengawasan
DPR RI dapat mengevaluasi jabatan publik lembaga yang terpilih melalui mekanisme fit and proper test. Independensi lembaga negara dinilai terancam.
Anggota Komisi II DPR RI dari PKS, Aus Hidayat Nur menilai perbaikan sistem pendidikan harus menjadi prioritas utama dan mendorong perbaikan kaderisasi politik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved