Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

11 K/L Terlibat dalam Upaya Tangkal Radikal-Terorisme

Indiriyani Astuti
08/1/2020 21:51
11 K/L Terlibat dalam Upaya Tangkal Radikal-Terorisme
Wakil Presiden Ma'ruf Amin(ANtara/Akbar Nugroho Gumay)

UPAYA penanggulangan radikalisme dan terorisme di Indonesia melibatkan 11 kementerian/Lembaga (K/L) yang kini sedang menyusun langkah-langkah strategis. Nantinya, masing-masing kementerian/lembaga yang terlibat diminta melakukan langkah konkret menangkat radikalime dan terorisme.

Hal itu menjadi salah satu hasil rapat terbatas di Istana Wakil Presiden RI tentang radikalisme dan terorisme, rabu (8/1).

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, radikalisme yang ingin diberantas ialah yang berkaitan dengan tindakan terorisme. Karena definisi radikalisme bisa ditafsirkan luas.

"Intinya kita ingin melakukan penanggulangan sejak hulu sampai ke hilir," ucap Wapres

Rapat terbatas yang dipimpin Ma'ruf itu dihadiri Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD; Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian; Menteri Komunikasi dan Informasi Jhony G. Plate; Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius, Menteri Keuangan Sri Mulyani; Menteri Agama Fachrul Razi; Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, serta menteri lainnya.

Baca juga : Menkopolhukam : Pemerintah Tidak Fobia Terhadap Islam

Wapres menjelaskan, penanggulangan radikal-terorisme dimulai dari kontraradikalisasi untuk menghalau paham tersebut masuk ke masyarakat.

Kontraradikalisasi dilakukan mulai dengan membangun moderasi beragama dan komitmen kebangsaan. Selain itu, deradikalisasi juga diterapkan bagi mereka yang sudah terlanjur terpapar oleh paham tersebut.

Menurut Wapres, kementerian yang terlibat punya peran penting salah satunya adalah KemenPAN-RB yang dapat melakukan semacam penyaringan dalam seleksi aparatur sipil negara (ASN) serta sanksi bagi ASN yang terbukti terlibat paham tersebut.

Meski demikian, Wapres mengatakan sejauh ini, hal itu belum diatur secara rinci.

"Semua kementerian sudah menyampaikan padangannya. Diharapkan ini menjadi program yang komprehensif," ucapnya.

Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, radikal-terorisme berawal dari sikap intoleran. Meski demikian, tingkatannya berbeda-beda.

Mahfud menjelaskan radikalisme selalu diawali dari sikap intoleran atau tidak suka melihat orang lain berbeda hingga sampai ke tahapan lebih lanjut yakni radikal dari segi ideologis yang tidak setuju dengan ideologi negara.

Baca juga ; Wamenag RI Sosialisasi Moderasi Beragama di Arab Saudi

Paham itu, ujar Mahfud membuat perang wacana dan diduga sudah masuk ke sekolah-sekolah serta menyusup ke berbagai institusi.

Mahfud menegaskan, terminologi radikal-terorisme digunakan sebab selama ini radikal dikaitkan dengan agama tertentu. Padahal, siapapun bisa terkena radikal-terorisme. Oleh sebab itu, moderasi beragama dipakai sebagai instrumen untuk menangkal paham tersebut.

Menteri Agama Fachrul Razi menambahkan, kehidupan beragama di Indonesia sudah cenderung moderat. Hanya saja, ada dua sisi golongan. Satu sisi bersifat sangat konservatif dan di sisi lain ada yang sangat moderat.

"Kami sepakat berangkatnya harus dari sikap toleran agar bisa seimbang," ucap Menteri Agama.

Kepala BNPT menuturkan lembaganya ditunjuk sebagai leading sector dalam mengkompilasikan langkah yang akan dilakukan oleh sebelas kementerian yang terlibat dalam penanggulangan radikal-terorisme. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya