Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan Korps Bhayangkara melalui Kepolisian Daerah Sumatra Barat tidak menahan aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) Padang, Sudarto Toto.
"Sudarto sampai sekarang dia tidak ditahan. Bahwa dia jadi tersangka itu, iya," ujar Mahfud kepada wartawan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (8/1).
Mahfud menambahkan, status tersangka diberikan setelah adanya laporan masyarakat terkait kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Penetapan status itu dikuatkan dengan keterangan tujuh saksi, ahli bahasa, dan ahli informasi teknologi (IT).
"Sehingga sudah memenuhi syarat untuk menjadi tersangka dan bukti-bukti fisiknya sesuai dengan fakta yang di lapangan tentang, misalnya Facebook-nya dengan apa yang disebut di lapangan."
Meski menyandang tersangka, terang dia, kepolisian tidak lantas menahan Sudarto. Status itu diakui Mahfud tidak bisa dihindari karena secara hukum ada orang yang melaporkan dugaan pelanggaran tersebut.
"Polri sedang mengupayakan ada mediasi. Sehingga yang akan ditempuh nanti restorative justice, ya bukan formal semata tapi restorative. Hkum yang berbasis budaya, di mana hukum itu untuk membangun harmoni, bukan kegaduhan dan itu sedang diusahakan oleh Polri," tandasnya.
Sebelumnya, Sudarto meradang karena dituduh menyebar informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan terkait pelarangan Natal di Kabupaten Dharmasraya. (A-1)
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mendukung penuh instruksi pihak Istana kepada Polri untuk menginvestigasi rangkaian teror yang menimpa sejumlah aktivis dan influencer.
Pihak dari pemerintah atau yang merasa diri bagian dan penguasa? Itulah yang harus diungkap oleh jajaran pemerintahan Prabowo Subianto. Mampukah mereka?
Kritik pemerintah soal bencana Sumatra berujung teror. Konten kreator dan aktivis alami ancaman hingga doxing.
Dua aktivis di Kota Semarang, Adetya Pramandira (26) dan Fathul Munif (28) ditahan Polrestabes Semarang diduga berkaitan dengan unggahan di media sosial terkait aksi pada Agustus 2025 lalu.
Imbauan ditulis tangan disebarkan aktivis Pati yang menjenguknya dan ditujukan kepada warga Pati dan pendukungnya.
AFFAÂ menggelar aksi damai di depan Plataran Hutan Kota, menyerukan agar perusahaan hotel mewah Plataran Group segera berkomitmen terhadap kebijakan telur bebas sangkar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved