Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
PELAKSANA Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkapkan pihaknya masih menunggu perkembangan terkait rencana penerbitan peraturan presiden (Perpres) organisasi tata kerja (OTK) KPK.
Perpres tersebut banyak disorot karena memuat klausul pembentukan inspektorat jenderal dalam tubuh KPK.
"Kita tunggu nanti perkembangannya," terang Ali di Gedung KPK (6/1).
Meski demikian, Ali menegaskan, kewenangan pengaturan organisasi KPK telah diatur dalam Pasal 25 dan 26 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Pasal tersebut tidak berubah dalam UU yang baru, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dan kita tahu di Pasal 25 dan Pasal 26 UU 19/2019 yang itu sebenarnya UU lama yang tidak diubah. Itu kan sudah jelas disana bahwa organ KPK itu diatur lebih lanjut di Peraturan Komisi," tegasnya.
Baca juga : Yasonna Ancam Lapor Pegawai Kemenkumham Nakal ke KPK
Ali mengungkapkan, selama ini KPK tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan Perpres tersebut.
"Sesungguhnya kita dari KPK kan tidak dilibatkan sama sekali terkait dengan pembahasan itu," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo akan menerbitkan tiga Perpres terkait KPK, yaitu Perpres Dewan Pengawas KPK, Perpres alih status pegawai KPK menjadi ASN, dan OTK KPK.
Salah satunya yang sudah terbit ialah Perpres Nomor 91 Tahun 2019 tentang Organ Pelaksana Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-7)
Persetujuan tersebut disampaikan melalui surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada Menteri HAM Natalius Pigai.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Meskipun penguatan kapasitas negara untuk menjaga stabilitas nasional sangat penting, pembagian kewenangan antarlembaga harus tetap berada pada koridor hukum yang tepat.
Pemerintah resmi menetapkan Perpres Nomor 79/2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang mengatur arah pembangunan nasional, termasuk percepatan pembangunan IKN.
KEPALA Badan Gizi Nasional membekukan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melanggar SOP dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pemerintah bakal menindaklanjuti amanat Undang Undang Haji dan Umroh dengan menerbitkan Peraturan Presiden mengenai kementerian haji.
Hasil diskusi menyebut pentingnya langkah-langkah konkret untuk menutup kesenjangan dalam pengelolaan risiko.
PERCEPATAN transformasi digital dibutuhkan untuk memajukan berbagai bidang, termasuk dalam memajukan dan memperkuat jejaring organisasi.
Kehadiran AIIR menjadi tonggak penting dalam dunia pasar modal Indonesia.
ANGGOTA Ikatan Keluarga Alumni (IKAL) Lemhannas mengapresiasi terbentuknya Tim Reformasi Penyelamatan IKAL Lemhannas, yang diharapkan dapat mewujudkan kembali marwah organisasi.
Bursa pemilihan Ketua Dewan Pengurus Provinsi (DPP) Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) DKI Jakarta mulai memanas.
Spyware adalah jenis perangkat lunak yang diam-diam di-instal di komputer pengguna untuk mengumpulkan data mereka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved