Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLRI Jenderal Idham Azis menerbitkan Surat Telegram (TR) Nomor ST/3388/XII/HUM.3.4./2019 tertanggal 31 Desember 2019 mengenai prosedur penanganan tindak pidana korupsi yang berasal dari laporan masyarakat.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengonfirmasi perihal penerbitan telegram itu. "Iya ada telegram itu," kata Sigit saat dihubungi, Sabtu (4/1) malam.
Ia menyebut penerbitan telegram tersebut bertujuan memperjelas tindakan yang harus dilakukan guna mencegah korupsi dan prosedur penanganan laporan tindak pidana korupsi yang melibatkan pemerintah daerah serta permasalahan dana desa.
"Untuk melakukan program pencegahan korupsi sekaligus penindakan terhadap korupsi," jelasnya.
Surat itu berisi poin-poin, yakni langkah-langkah penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Langkah-langkah pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan dana desa, serta peningkatan profesionalitas dan integritas personel Polri dalam pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan tindak pidana korupsi," ujar Sigit.
Telegram tersebut ditandatangani Kabareskrim atas nama Kapolri.
Butuh waktu
Berkenaan dengan penanganan korupsi di daerah, Kapolda Sultra Brigjen Merdysam berkomitmen untuk menuntaskan sejumlah kasus korupsi di wilayah hukumnya.
Menurutnya, proses penyidikan tunggakan 10 kasus korupsi yang belum tuntas pada 2019 akan terus berjalan sesuai ketentuan.
"Perlu dipahami bahwa penanganan atau penyidikan kasus korupsi berbeda dengan pidana lainnya. Pengumpulan bukti-bukti membutuhkan waktu dan teknik sesuai karakteristik kasusnya," ujarnya di Kendari, Sabtu.
Pada 2019 Polda Sultra menangani 33 kasus tindak pidana korupsi, tapi baru 23 kasus yang dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Kasus rasuah itu merugikan negara hingga Rp11,6 miliar lebih.
"Kepolisian sesuai kewenangan dalam pembe-rantasan korupsi dapat menyelamatkan keuangan negara Rp1,6 milliar atau sekitar 10% dari potensi kerugian negara," jelas Merdysam.
Dia mengajak pegiat antikorupsi dapat bersinergi dalam memberantas korupsi berdasarkan fakta hukum, bukan asumsi yang mengarah pada fitnah yang merugikan orang yang belum tentu melanggar hukum.
Sebelumnya, di pertengahan 2019, Kemendagri mengungkapkan bahwa sepanjang 2014-2019 terdapat 105 kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi daerah di 22 provinsi.
Dari 105 kasus itu, 90 di antaranya melibatkan bupati dan wali kota, serta 15 kasus melibatkan gubernur.
Dari 22 provinsi itu, di Aceh terdapat 4 kasus, Bengkulu 3, Jawa Barat 16, Jawa Tengah 8, Jawa dan Timur 13 kasus. Selain itu, Kalimantan Selatan 1 kasus, Kalimantan Tengah 1, Kalimantan Timur 5, Maluku Utara 3, NTB 3, dan NTT 2 kasus.
Selanjutnya, Papua 5 kasus, Riau 5 kasus, Kepulauan Riau 2, Sulawesi Selatan 2, Sulawesi Tengah 1, dan Sulawesi Tenggara 5 kasus. Lalu di Sulawesi Utara terdapat 3 kasus, Sulawesi Selatan 6 kasus, Sumatra Utara 12 kasus, Jambi 1 kasus, serta Lampung 3 kasus. (Ant/P-3)
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menilai tingginya biaya politik dalam pilkada menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
Wamendagri Akhmad Wiyagus minta kepala daerah aktif percepat eliminasi TBC 2030. Indonesia tercatat peringkat kedua kasus tertinggi dunia.
Sudah cukup banyak kepala daerah yang bergerak cepat melakukan aksi kebersihan di wilayah masing-masing.
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar Kementerian Dalam Negeri.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyiapkan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 sebagai forum konsolidasi.
Tepat satu tahun memimpin Kota Sukabumi, Ayep Zaki menorehkan sejumlah capaian yang mulai dirasakan langsung oleh masyarakat.
Penanganan kasus dipastikan berjalan paralel, baik dari sisi tindak pidana umum maupun pelanggaran kode etik profesi Polri.
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota Brimob berinisial Bripda MS
Polri akan menangani secara transparan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Brimob, Bripka MS, terhadap dua pelajar di Tual, Maluku
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri akan menangani kasus Bripka MS yang diduga menganiaya dua pelajar di Maluku Tenggara hingga satu tewas secara transparan dan akuntabel.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved