Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLRI Jenderal Idham Azis menerbitkan Surat Telegram (TR) Nomor ST/3388/XII/HUM.3.4./2019 tertanggal 31 Desember 2019 mengenai prosedur penanganan tindak pidana korupsi yang berasal dari laporan masyarakat.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengonfirmasi perihal penerbitan telegram itu. "Iya ada telegram itu," kata Sigit saat dihubungi, Sabtu (4/1) malam.
Ia menyebut penerbitan telegram tersebut bertujuan memperjelas tindakan yang harus dilakukan guna mencegah korupsi dan prosedur penanganan laporan tindak pidana korupsi yang melibatkan pemerintah daerah serta permasalahan dana desa.
"Untuk melakukan program pencegahan korupsi sekaligus penindakan terhadap korupsi," jelasnya.
Surat itu berisi poin-poin, yakni langkah-langkah penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Langkah-langkah pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan dana desa, serta peningkatan profesionalitas dan integritas personel Polri dalam pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan tindak pidana korupsi," ujar Sigit.
Telegram tersebut ditandatangani Kabareskrim atas nama Kapolri.
Butuh waktu
Berkenaan dengan penanganan korupsi di daerah, Kapolda Sultra Brigjen Merdysam berkomitmen untuk menuntaskan sejumlah kasus korupsi di wilayah hukumnya.
Menurutnya, proses penyidikan tunggakan 10 kasus korupsi yang belum tuntas pada 2019 akan terus berjalan sesuai ketentuan.
"Perlu dipahami bahwa penanganan atau penyidikan kasus korupsi berbeda dengan pidana lainnya. Pengumpulan bukti-bukti membutuhkan waktu dan teknik sesuai karakteristik kasusnya," ujarnya di Kendari, Sabtu.
Pada 2019 Polda Sultra menangani 33 kasus tindak pidana korupsi, tapi baru 23 kasus yang dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Kasus rasuah itu merugikan negara hingga Rp11,6 miliar lebih.
"Kepolisian sesuai kewenangan dalam pembe-rantasan korupsi dapat menyelamatkan keuangan negara Rp1,6 milliar atau sekitar 10% dari potensi kerugian negara," jelas Merdysam.
Dia mengajak pegiat antikorupsi dapat bersinergi dalam memberantas korupsi berdasarkan fakta hukum, bukan asumsi yang mengarah pada fitnah yang merugikan orang yang belum tentu melanggar hukum.
Sebelumnya, di pertengahan 2019, Kemendagri mengungkapkan bahwa sepanjang 2014-2019 terdapat 105 kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi daerah di 22 provinsi.
Dari 105 kasus itu, 90 di antaranya melibatkan bupati dan wali kota, serta 15 kasus melibatkan gubernur.
Dari 22 provinsi itu, di Aceh terdapat 4 kasus, Bengkulu 3, Jawa Barat 16, Jawa Tengah 8, Jawa dan Timur 13 kasus. Selain itu, Kalimantan Selatan 1 kasus, Kalimantan Tengah 1, Kalimantan Timur 5, Maluku Utara 3, NTB 3, dan NTT 2 kasus.
Selanjutnya, Papua 5 kasus, Riau 5 kasus, Kepulauan Riau 2, Sulawesi Selatan 2, Sulawesi Tengah 1, dan Sulawesi Tenggara 5 kasus. Lalu di Sulawesi Utara terdapat 3 kasus, Sulawesi Selatan 6 kasus, Sumatra Utara 12 kasus, Jambi 1 kasus, serta Lampung 3 kasus. (Ant/P-3)
Mendagri Tito juga mengingatkan agar daerah tidak menghambat investasi kecil dengan pungutan tidak perlu.
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
Bupati Pati Sudewo terjaring OTT KPK hari ini. Simak fakta-fakta lengkap, rekam jejak kasus sebelumnya, kekayaan, hingga kontroversi kebijakan yang pernah memicu protes warga.
Pengalihan kewenangan memilih kepala daerah ke DPRD dinilai akan menggeser sumber legitimasi kekuasaan dari rakyat ke elite politik.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dinilai bisa tersingkir.
Pengamat Sebut Polri Perlu Fokus pada Penguatan Reformasi Internal
Menurut Sigit, di Aceh Tamiang sendiri ada 38 sekolah yang dilakukan pembersihan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta anggota Polri tidak baper dan merespons cepat aduan masyarakat agar stigma no viral no justice tidak berulang.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permohonan maaf karena kinerja Polri dinilai masih jauh dari kesempurnaan dalam Rilis Akhir Tahun 2025.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Markas Besar Polri tidak memberikan izin penyelenggaraan pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026.
Menurutnya, pengabdian Banser tidak hanya berhenti pada aspek keamanan, tetapi juga kemanusiaan, solidaritas sosial, dan pelayanan publik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved