Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

KPK Tunggu Hasil Audit BPK dalam Kasus RJ Lino

Dhika Kusuma Winata
03/1/2020 20:59
KPK Tunggu Hasil Audit BPK dalam Kasus RJ Lino
pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri(Antara/M. Risyal Hidayat)

BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) hampir menyelesaikan penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Dirut Pelindo II RJ Lino.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun kini masih menunggu hasil audit tersebut agar penyidikan yang dilakukan sejak 2015 lalu itu bisa segera rampung.

"Kami sangat mengapresiasi kalau nanti (laporan BPK) sudah selesai sehingga teman-teman penyidik akan melanjutkan pemberkasan dan bisa dilakukan pelimpahan tahap I ke jaksa," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/1).

Hal itu disampaikan Ali merespons pihak BPK yang menyatakan telah menyelesaikan imvestigasi terkait penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi quay container crane (QCC) di Pelindo II itu.

Anggota III BPK Achsanul Qosasi menyatakan pihaknya kini dalam proses penyelesaian audit kerugian negara dalam kasus yang menjerat RJ Lino.

Baca juga : Nurhadi Tak Penuhi Panggilan KPK

"Penghitungan kerugian keuangan negaranya sudah selesai dan laporannya tengah dibuat. Resminya nanti kami sampaikan ke KPK," kata Achsanul kepada wartawan, Jumat (3/1).

Ia enggan menyebutkan berapa kerugian keuangan negara yang timbul dalam dugaan korupsi tersebut. Laporan resmi rencananya akan disampaikan ke komisi antikorupsi paling lama dua pekan mendatang.

KPK menetapkan Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit QCC di Pelindo II pada 2015 lalu. Hingga kini, Lino belum ditahan.

Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK menduga Lino telah menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi dirut perusahaan pelat merah itu untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery, sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya