Dua Bos Perusahaan Diperiksa Terkait Jiwasraya

Arga Sumantri
31/12/2019 12:18
Dua Bos Perusahaan Diperiksa Terkait Jiwasraya
Ilustrasi(Antara)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) melanjutkan pengusutan kasus gagal bayar perusahaan asuransi Jiwasraya. Dua bos perusahaan rencananya bakal diperiksa hari ini.

"Satu Benny Tjokrosaputro (Komisaris PT Hanson Internasional,Tbk), dua Heru Hidayat (Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral)," kata Kapuspen Kejagung, Hari Setiyono Hidayat saat dikonfirmasi, Selasa (31/12).

Hari mengatakan, dua orang ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Diduga, dua orang ini bagian dari daftar 10 orang yang telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Korps Adhyaksa.

Adapun 10 orang yang telah dicegah kejaksaan yaitu berinisial HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS. Belum dipublikasi nama lengkap atau jabatan kesepuluh orang tersebut.

Sebelumnya Kejaksaan juga telah melakukan pemeriksaan kepada mantan direktur utama Jiwasraya, Asmawi Syam pada Jum'at (27/12). Kepala Pusat Bancassurance PT Asuransi Jiwasraya Eldin Rizal Nasution juga telah diperiksa pada Senin (30/12).

Kasus Jiwasraya bermula dari laporan pengaduan masyarakat dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi sejak 2014 sampai dengan 2018.

Jiwasraya melalui unit kerja pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis menjual produk JS Saving Plan dengan tawaran persentase bunga tinggi berkisar antara 6,5 persen dan 10 persen sehingga memperoleh pendapatan total dari premi sebesar Rp53,27 triliun.

Hingga Agustus 2019, Jiwasraya menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun. Jiwasraya membutuhkan dana Rp32,89 triliun agar bisa mencapai rasio Risk Based Capital (RBC) minimal 120 persen. Secara umum,

RBC adalah pengukuran tingkat kesehatan finansial suatu perusahaan asuransi, dengan ketentuan OJK mengatur minimal batas RBC sebesar 120 persen.

Terdapat empat alternatif penyelamatan Jiwasraya. Mulai dari strategic partner yang menghasilkan dana Rp5 triliun, inisiatif holding asuransi Rp7 triliun, menggunakan skema finansial reasuransi sebesar Rp1 triliun dan sumber dana lain dari pemegang saham sebesar Rp19,89 triliun. Jadi, total dana yang dihimpun dari penyelamatan tersebut sebesar Rp32,89 triliun.

Saat ini ada delapan perusahaan yang tertarik menyuntikan dana untuk pemulihan Jiwasraya. Nantinya satu perusahaan dengan penawaran terbaik akan dipilih untuk menjadi pemegang saham di Jiwasraya Putra sebagai anak usaha dari Jiwasraya.

Jiwasraya Putra telah membuat perjanjian kerjasama distribusi, salah satunya melalui kerja sama kanal pemasaran bancassurance. Kerja sama tersebut akan menggandeng perusahaan BUMN seperti PT Bank Tabungan Negara Tbk, PT Pegadaian, PT Telekomunikasi Seluler, dan PT Kereta Api Indonesi. (OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya