Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
PENELITI Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, menilai bahwa rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana (Ortaka) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ilegal.
"Jadi, Perpres Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana Pimpinan KPK ini, kalau saya katakan ini perpres ilegal. Karena, tidak diperintahkan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019," kata Zaenur, saat dihubungi, Senin (30/12).
Diketahui, bahwa draft Perpres tersebut hanya mengamanatkan perpres tentang pengangkatan Dewan Pengawas KPK dan organ pelaksanaan pengawasan badan antikorupsi itu.
Sehingga substansi aturan yang tertera dalam perpres Ortaka pimpinan KPK itu telah dalam Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.
Dengan dasar tersebut Zaenur menilai bahwa rancangan Perpres tentang Ortara pimpinan KPK itu tidak diperlukan lagi.
"Karena KPK lembaga independen sehingga seharusnya mengatur sendiri dirinya di internal bukan diatur oleh lembaga lain, dalam hal ini lembaga kepresidenan. Sehingga, dari sisi tujuan pengaturannya itu sudah keliru. tidak memilki dasar hukum," Ujar Zaenur.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sebelumnya telah merancang Perpres tentang Ortaka pimpinan KPK. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menampik penilaian sejumlah pihak mengenai tiga peraturan presiden tentang KPK yang dianggap melemahkan.
Yasonna menyatakan harus dilihat terlebih dahulu kinerja KPK ke depan bersamaan dengan penerapan UU KPK hasil revisi.
"Yang susah kan dibilang ini seolah-olah melemahkan tapi belum dilihat secara utuh. Kita lihat saja nanti, kita kawal, kita jaga bersama," kata Yasonna dalam jumpa pers acara Refleksi Akhir Tahun di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Jumat (27/12). (Iam/OL-09)
ICW sudah mencatatkan nama pegawai negeri yang diduga memotong jatah makan jamaah haji. Catatan ICW, orang itu mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 miliar.
Sistem serta proses penegakkan hukum di Indonesia dituding sebagai alat permainan politik semata.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada tahun 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya.
KPK menyatakan belum mengembalikan barang-barang milik mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto karena masih mempelajarinya.
KPK sudah berhasil membuat Hasto dinyatakan bersalah melakukan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Keberadaan dua instansi itu diharap bisa memaksimalkan fungsi transparansi, sampai akuntabilitas penyelenggaraan haji di Indonesia.
Prasetyo menjelaskan pemerintah berkomitmen penuh untuk menyelesaikan proyek pembangunan IKN.
Erma menuturkan bahwa modus yang digunakan dalam kasus korupsi PBJ di antaranya proyek fiktif, penyalahgunaan anggaran, mark up, laporan fiktif, dan penggelapan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar berharap, perpres yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto itu menyudahi beda pandangan soal polemik yang terjadi belakangan ini.
pengamanan oleh personel TNI dimungkinkan karena dianggap sebagai objek vital nasional. Namun, Keppres No.63/2004 yang diteken Megawati Soekarnoputri menyebut pengamanan dilakukan Polri
Kemenko Pangan menggelar rapat koordinasi rancangan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Makan Bergizi Gratis atau MBG
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) menyampaikan progres sisa peraturan turunan UU TPKS.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved