Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLRES Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto, memperdengarkan bukti rekaman bagaimana penagih utang (debt collector) fintech ilegal dalam menjalankan aksinya.
Penagih utang dari PT Barracuda Fintech dan PT Vega Data menggunakan kalimat kasar saat menagih utang kepada para nasabah melalui sambungan telepon.
"Nggak usah set*n, anj*ng, nggak usah lu bayar. Yang jelas keluarga lu udah gw b*ntai semua, set*n," bunyi rekaman seorang penagih utang yang diperdengarkan Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/12).
Menurut Budhi, tata cara penagihan yang dilakukan fintech ilegal tersebut membuat para nasabah yang kebanyakan berasal dari masyaraksat kelas bawah menjadi resah dan tertekan.
Selain itu, para penagih utang juga menghubungi orang-orang yang terdapat dalam kontak di ponsel nasabah.
"Dengan menyebutkan Si A pembohong, Si A penipu, hutang nggak bayar, dan seterusnya. Kemudian menyampaikan, keluarga kamu ini ni nanti saya habisin," papar Budhi.
Bocornya kontak-kontak dari ponsel nasabah tidak terlepas dari adanya term of condition (perjanjian kerjasama) yang dilakukan oleh calon nasabah dengan fintech ilegal. Menurut Budhi, term of condition tersebut menyebutkan bahwa nasabah bersedia bahwa datanya akan diambil.
"(Term of condition) ini untuk mengelabui dari jeratan hukum illegal access. Tapi karena di-cover percanjian mereka, jadi legal. Cuma penggunaaannya yang jadi ilegal," ungkap Budhi.
Ketua Harian Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansyah, mengatakan akses ilegal yang dilakukan oleh fintech ilegal terjadi saat calon nasabah mengunduh aplikasi.
Saat melakukan user download, lanjut Kus, calon nasabah akan diminta untuk memberikan akses terhadap buku telepon dan galeri penyimpnan di ponsel nasabah. Hal itu yang lantas digunakan oleh fintech ilegal untuk menganalisa nasabah saat menagih utang.
"Fintech legal itu kita hanya boleh mengakses kamera, microphone dan lokation, itu kalau prosesnya. Dan tentu lebih sulit karen kita harus memverifikasi data-data yang lain," terang Kus.
Menurut Kus, penagih utang dari fintech yang terdadaftar di OJK maupun AFPI memiliki batasan-batasan yang jelas.
"Nggak boleh melanggar UU ITE. Artinya apa? Melalui telepon nggak boleh ngancem, nggak boleh menghina, nggak boleh mengintimidasi, itu batasanya," ungkapnya.
Salain itu, para penagih utang juga dilarang untuk melakukan tindak pidana yang umum dan harus memiliki perhatian mengenai perlindungan konsumen. (Tri/OL-09)
Personel Polri terjun langsung mengunjungi panti asuhan, panti jompo, hingga keluarga prasejahtera untuk menyalurkan santunan dan paket sembako.
Polri menyatakan akan mendalami polemik terkait penetapan Nabilah O’Brien, pemilik rumah makan Bibi Kelinci, sebagai tersangka.
Sebagai hasil akhir, forum diskusi ini merumuskan sejumlah rekomendasi profesional yang akan disampaikan kepada pihak kepolisian terkait.
MANTAN Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro masuk dalam daftar 54 personel Polri yang dimutasi pada Februari 2026. Mutasi tersebut dilakukan di tengah proses pemberhentian tidak hormat
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Ketua Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Hans Giovanny Yosua mengingatkan agar Polri tidak disalahgunakan.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Sebuah studi terbaru mengungkap adanya korelasi mengejutkan antara diagnosis kanker dengan peningkatan risiko perilaku kriminal pada pasien.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta bukan sekadar peristiwa kriminal biasa, melainkan merupakan simbol dari luka sosial yang lama terpendam di dunia pendidikan.
Projo menyatakan dukungan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, menuai sorotan pengamat politik Hendri Satrio.
Said mengaku tidak setuju dengan anggapan partai sebagai tempat berlindung dari jeratan pidana. Ia mengatakan partai merupakan tempat untuk bertukar pikiran demi kemajuan bangsa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved