Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLRES Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto, memperdengarkan bukti rekaman bagaimana penagih utang (debt collector) fintech ilegal dalam menjalankan aksinya.
Penagih utang dari PT Barracuda Fintech dan PT Vega Data menggunakan kalimat kasar saat menagih utang kepada para nasabah melalui sambungan telepon.
"Nggak usah set*n, anj*ng, nggak usah lu bayar. Yang jelas keluarga lu udah gw b*ntai semua, set*n," bunyi rekaman seorang penagih utang yang diperdengarkan Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/12).
Menurut Budhi, tata cara penagihan yang dilakukan fintech ilegal tersebut membuat para nasabah yang kebanyakan berasal dari masyaraksat kelas bawah menjadi resah dan tertekan.
Selain itu, para penagih utang juga menghubungi orang-orang yang terdapat dalam kontak di ponsel nasabah.
"Dengan menyebutkan Si A pembohong, Si A penipu, hutang nggak bayar, dan seterusnya. Kemudian menyampaikan, keluarga kamu ini ni nanti saya habisin," papar Budhi.
Bocornya kontak-kontak dari ponsel nasabah tidak terlepas dari adanya term of condition (perjanjian kerjasama) yang dilakukan oleh calon nasabah dengan fintech ilegal. Menurut Budhi, term of condition tersebut menyebutkan bahwa nasabah bersedia bahwa datanya akan diambil.
"(Term of condition) ini untuk mengelabui dari jeratan hukum illegal access. Tapi karena di-cover percanjian mereka, jadi legal. Cuma penggunaaannya yang jadi ilegal," ungkap Budhi.
Ketua Harian Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansyah, mengatakan akses ilegal yang dilakukan oleh fintech ilegal terjadi saat calon nasabah mengunduh aplikasi.
Saat melakukan user download, lanjut Kus, calon nasabah akan diminta untuk memberikan akses terhadap buku telepon dan galeri penyimpnan di ponsel nasabah. Hal itu yang lantas digunakan oleh fintech ilegal untuk menganalisa nasabah saat menagih utang.
"Fintech legal itu kita hanya boleh mengakses kamera, microphone dan lokation, itu kalau prosesnya. Dan tentu lebih sulit karen kita harus memverifikasi data-data yang lain," terang Kus.
Menurut Kus, penagih utang dari fintech yang terdadaftar di OJK maupun AFPI memiliki batasan-batasan yang jelas.
"Nggak boleh melanggar UU ITE. Artinya apa? Melalui telepon nggak boleh ngancem, nggak boleh menghina, nggak boleh mengintimidasi, itu batasanya," ungkapnya.
Salain itu, para penagih utang juga dilarang untuk melakukan tindak pidana yang umum dan harus memiliki perhatian mengenai perlindungan konsumen. (Tri/OL-09)
Momentum kebangkitan Putri di awal tahun ini bertepatan dengan apresiasi yang diterimanya dari instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan ada wacana soal penempatan Polri di bawah naungan kementerian
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus Bripda Muhammad Rio, mantan personel Satuan Brimob Polda Aceh, yang diketahui bergabung dengan pasukan tentara bayaran di Rusia
Desersi adalah tindakan meninggalkan tugas atau dinas tanpa izin pimpinan dalam jangka waktu tertentu dengan maksud untuk tidak kembali lagi.
WACANA penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mencuat ke ruang publik.
KPK telah menjalankan aturan pada KUHAP baru tersebut. Yakni tidak lagi menampilkan lima tersangka saat konferensi pers kasus dugaan suap pegawai pajak.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta bukan sekadar peristiwa kriminal biasa, melainkan merupakan simbol dari luka sosial yang lama terpendam di dunia pendidikan.
Projo menyatakan dukungan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, menuai sorotan pengamat politik Hendri Satrio.
Said mengaku tidak setuju dengan anggapan partai sebagai tempat berlindung dari jeratan pidana. Ia mengatakan partai merupakan tempat untuk bertukar pikiran demi kemajuan bangsa.
Anak akan mengalami kesulitan dalam meregulasi emosi dan merasa putus asa karena dari stigma negatif dari lingkungannya.
Anak yang kurang mendapat nilai dari keluarga juga memengaruhi mereka dalam meregulasi emosinya saat menghadapi keinginan yang belum terpenuhi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved