Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Menag Tegaskan Kepala Daerah tidak Boleh Larang Warga Ibadah

Damar Iradat
26/12/2019 15:38
Menag Tegaskan Kepala Daerah tidak Boleh Larang Warga Ibadah
Menteri Agama Fachrul Razi(MI/Ardi Teristi Hardi)

KEPALA daerah tidak boleh melarang ibadah semua pemeluk agama. Kebebasan memeluk agama dan menjalankan ibadah agama merupakan amanat konstitusi dan UUD 1945.

"Enggak boleh lah. Meski alasannya kesepakatan. Kesepakatan itu kan seolah lex specialis," kata Menteri Agama Fachrul Razi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (26/12).

Menurut dia, lex specialis dalam hukum memang dapat diartikan hukum yang bersifat khusus bisa mengenyampingkan hukum yang bersifat umum. Namun, ia menegaskan, hukum yang bersifat umum merupakan amanat konstitusi sehingga  tidak bisa lagi dibuat lex specialis.

Presiden Jokowi, kata dia, juga sependapat dengan hal itu. Ia pun meminta kepala daerah dan masyarakat memahani amanat konstitusi dan tidak boleh lagi dibuat lex specialis.

"Terkait semua pihak, khususnya Kanwil Kemenag dan semua pejabat daerah harus sepakat sama-sama tegas. Yang namanya amanat konstitusi enggak ada lain harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

Pusaka Foundation Padang sebelumnya menyatakan, setidaknya ada empat daerah yang melarang atau menolak rangkaian perayaan hari Natal 2019 di Sumatra Barat (Sumbar) tahun ini. Empat daerah tersebut adalah di Kota Bukittinggi,Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya, dan Kabupaten Pesisir Selatan. (X-15)

Baca juga: Ini Kronologi Pelarangan Misa Komunitas Katolik di Dharmasraya

Baca juga: Pemkab Dharmasraya Pastikan Warga Junjung Tinggi Toleransi

Baca juga: Pemkab Dharmasraya Bantah Adanya Pelarangan Ibadah Natal



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya