Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
PERATURAN Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden telah diteken Presiden Joko Widodo. Dalam Perpres tersebut, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko akan didampingi seorang wakil.
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan wakil kepala staf kepresidenan bertugas membantu Moeldoko dalam pelaksanaan fungsi delivery assurance unit. Wakil Kepala Staf Kepresidenan akan bersinggungan langsung dengan sektor-sektor kebijakan.
"Memastikan seluruh program presiden dan wakil presiden terlaksana dengan baik," ujar Fadjroel dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (26/12).
Baca juga: Moeldoko Bela SKB Cegah Radikalisme
Sebelumnya, Moeldoko mengatakan wakil kepala staf kepresidenan akan ditunjuk langsung oleh Presiden Jokowi. Posisi wakil kepala staf kepresidenan sangat dibutuhkan seiring tugas di KSP pada periode kedua Presiden Jokowi bertambah.
Tugas tambahan itu yakni delivery unit atau menerjemahkan program presiden. Nantinya, program presiden tersebut akan dibuat konsep besar dan akan dieksekusi menteri atau kepala lembaga terkait.
"Yang dimaksud delivery unit itu seperti ini, Presiden nanti punya program Kartu Pra-kerja. Beliau kan hanya menyampaikan, tapi bentuknya, desain, besarnya Kartu Pra-kerja sampai bisa dioperasionalkan siapa yang mengawal? Nah itulah salah satu tugas delivery unit," kata Moeldoko beberapa waktu lalu.(OL-5)
TOKOH suku Dayak, Panglima Jilah, mempertanyakan nasib pembangunan Dayak Center di Ibu Kota Nusantara (IKN), yang pernah dijanjikan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Penunjukan kerabat dekat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dalam jajaran manajemen anak perusahaan PT Pertamina (Persero) kembali menjadi perbincangan hangat di jagat maya.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved