Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Perpres KSP Terbit, Moeldoko akan Didampingi Wakil

Damar Iradat
26/12/2019 11:12
Perpres KSP Terbit, Moeldoko akan Didampingi Wakil
Presiden Joko Widodo(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

PERATURAN Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden telah diteken Presiden Joko Widodo. Dalam Perpres tersebut, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko akan didampingi seorang wakil.

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan wakil kepala staf kepresidenan bertugas membantu Moeldoko dalam pelaksanaan fungsi delivery assurance unit. Wakil Kepala Staf Kepresidenan akan bersinggungan langsung dengan sektor-sektor kebijakan.

"Memastikan seluruh program presiden dan wakil presiden terlaksana dengan baik," ujar Fadjroel dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (26/12).

Baca juga: Moeldoko Bela SKB Cegah Radikalisme

Sebelumnya, Moeldoko mengatakan wakil kepala staf kepresidenan akan ditunjuk langsung oleh Presiden Jokowi. Posisi wakil kepala staf kepresidenan sangat dibutuhkan seiring tugas di KSP pada periode kedua Presiden Jokowi bertambah.

Tugas tambahan itu yakni delivery unit atau menerjemahkan program presiden. Nantinya, program presiden tersebut akan dibuat konsep besar dan akan dieksekusi menteri atau kepala lembaga terkait.

"Yang dimaksud delivery unit itu seperti ini, Presiden nanti punya program Kartu Pra-kerja. Beliau kan hanya menyampaikan, tapi bentuknya, desain, besarnya Kartu Pra-kerja sampai bisa dioperasionalkan siapa yang mengawal? Nah itulah salah satu tugas delivery unit," kata Moeldoko beberapa waktu lalu.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya