Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Jaksa Agung Harus Berani Jerat Pelaku Korupsi Jiwasraya

Mediaindonesia.com
25/12/2019 11:18
Jaksa Agung Harus Berani Jerat Pelaku Korupsi Jiwasraya
Ketua Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Razikin mendukung kasus korupsi Jiwasraya harus diusut tuntas.(MI/RAMDANI)

KETUA Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Razikin ikut menanggapi mencuatnya dugaan korupsi di Perusahaan Asuransi Jiwasraya, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun. Razikin mendesak agar kasus itu diusut tuntas, sekaligus menjadi bagian dari upaya berkelanjutan bersih-bersih di BUMN.

"Hal ini menjadi komitmen Pak Erick Thohir. Maka sebaiknya polemik serta spekulasi dapat dhindari ketika semua pihak memberikan dukungan terhadap kebijakan bersih-bersih yang sedang dilakukan Pak Erick. Kita juga penting mengingatkan Kejaksaan Agung agar berani menjerat siapapun yang terlibat dalam korupsi PT Jiwasraya," kata Razikin dalam keterangan resmi diterima Media Indonesia, Rabu (25/12/2019)

Mantan Juru Bicara Milenial TKN Jokowi-Ma’ruf Amin ini menambahkan, terkait pernyataan Andi Arief yang mengaitkan adanya keterlibatan perusahan Erick Thohir dalam dugaan korupsi PT Jiwasraya, itu terlalu prematur dan mengada-ngada. Alasannya saat ini proses hukum baru dimulai. Kejaksaan Agung sedang melakukan penyelidikan, lalu darimana Andi Arief dapat menyimpulkan seperti itu. Intinya kita serahkan ke proses hukum, jangan dipolitisasi. Kita sama-sama kawal kasus ini demi terwujudnya prinsip Good Corporate Governance (GCG) di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebagai BUMN di dalam bidang usaha perasuransian. Termasuk juga pada Perusahan BUMN yang lain," harap Razikin.

Ia mendukung langkah Erick Thohir untuk menciptakan BUMN yang  konsisten menerapkan prinsip-prinsip terkandung di dalam Good Corporate Governance (GCG), yaitu keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), tanggung jawab (responsibility), independen (independency), dan kewajaran (fairness). Serta dalam kegiatan operasionalnya memenuhi ketentuan-ketentuan yang ada, baik itu ketentuan dalam bidang perasuransian maupun ketentuan-ketentuan lainnya.

baca juga: Pimpinan KPK Persilakan Febri Pilih Kabiro Humas atau Jubir KPK

"Terutama ketentuan yang mengatur mengenai perlindungan konsumen sehingga PT Asuransi Jiwasraya dapat menghasilkan produk dan jasa yang baik. Sekaligus dapat meningkatkan kepercayaan dan kepuasan konsumen," pungkasnya. (OL-3)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya