KPK Panggil Menantu Mantan Sekretaris MA Nurhadi

Dhika Kusuma Winata
19/12/2019 12:10
KPK Panggil Menantu Mantan Sekretaris MA Nurhadi
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman(ANTARA/Reno Esnir)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan menantu eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rezky Herbiyono.

Rezky dipanggil sebagai sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto dalam kasus dugaan korupsi pengurusan perkara di MA itu.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Humas KPK Yuyuk Andriati, Kamis (19/12).

Rezky bersama Nurhadi dan Hiendra, saat ini, berstatus tersangka.

Baca juga: Sekretaris MA Bantah Diperiksa KPK

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga memanggil Sekretaris Pengadilan Tinggi Medan Hilman Lubis, mantan General Manager Regional IV Bank Bukopin Heri Purwanto, seorang pegawai negeri sipil Bahrain Lubis, dan satu orang pihak swasta Hendra Widodo Juwono.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka kasus pengurusan perkara di lingkungan MA.

Selama menjabat sekretaris di MA, Nurhadi diduga melakukan perdagangan perkara dan menerima suap serta gratifikasi senilai Rp46 miliar.

Adapun Rezky diduga menjadi perantara suap kepada Nurhadi dalam sejumlah pengurusan perkara perdata, kasasi, dan peninjauan kembali.

KPK menduga Nurhadi terlibat pengurusan perkara perdata PT MIT melawan Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).

Pada awal 2015, tersangka Rezky diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT untuk mengurus perkara PK atas putusan Kasasi Nomor 2570 K/Pdt/2012 (sengketa PT MIT dan PT KBN). Namun, dalam perkara itu PT MTI kemudian kalah dan sembilan lembar cek yang pernah diberikan tersebut dikembalikan.

Komisi juga menduga Nurhadi terlibat pengurusan perkara perdata sengketa saham PT MIT.

Pada 2015, tersangka Hiendra digugat atas kepemilikan saham PT MIT. Perkara perdata itu kemudian dimenangkan Hiendra mulai dari tingkat pertama dan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Januari 2016.

Pada periode Juli 2015-Januari 2016 ketika perkara gugatan perdata tersebut sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, diduga terdapat pemberian uang kepada Nurhadi melalui Rezky senilai Rp33,1 miliar.

KPK juga menduga Nurhadi menerima gratifikasi terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah untuk tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian. Nurhadi diduga menerima gratifikasi uang sekitar Rp12,9 miliar kurun waktu Oktober 2014–Agustus 2016. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya