Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami keterlibatan Tin Zuraida, istri eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman
"Itu pasti akan didalami pada tahap penyidikan. Proses penyidikannya sejauh mana," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Selasa (17/11).
Dia mengakui ada fakta persidangan yang mengarah ke istri Nurhadi. Namun, penyidik KPK masih membutuhkan bukti kuat untuk menjerat Tin Zuraida.
"Nanti, pasti penyidik akan mengarah ke sana, terkait untuk mengumpulkan bukti-bukti itu kan," kata Alex
Guna membuktikan itu, KPK perlu memeriksa sejumlah saksi. Hal ini akan dilakukan penyidik KPK dalam waktu dekat. "Akan melakukan penggeledahan dan penyitaan. Nanti kan tergantung kebutuhan penyidik," kata Alex.
Baca juga: Kasus Nurhadi Disebut Fenomena Gunung Es
KPK menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung periode 2011-2016 Nurhadi sebagai tersangka melalui surat perintah penyidikan tertanggal 6 Desember 2019. Ini merupakan pengembangan perkara Edy Nasution, bekas Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang ditangkap pada April 2016.
Nurhadi melalui menantunya, Rezky Herbiyono, diduga menerima suap Rp 33,1 miliar dari PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) dan gratifikasi Rp12,9 miliar untuk mengurus perkara perdata, baik di tingkat pengadilan pertama maupun pengadilan tinggi hingga MA, dalam tahun yang berbeda.
Setidaknya ada enam kasus lain yang diduga melibatkan Nurhadi. Dalam dakwaan dan tuntutan terhadap Edy Nasution, Nurhadi sempat disebut menerima gratifikasi dalam bentuk layanan kesehatan di RS MRCCC Siloam Semanggi bersama istrinya. Edy Nasution dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 150 juta hingga tingkat kasasi. (OL-8)
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved