Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami keterlibatan Tin Zuraida, istri eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman
"Itu pasti akan didalami pada tahap penyidikan. Proses penyidikannya sejauh mana," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Selasa (17/11).
Dia mengakui ada fakta persidangan yang mengarah ke istri Nurhadi. Namun, penyidik KPK masih membutuhkan bukti kuat untuk menjerat Tin Zuraida.
"Nanti, pasti penyidik akan mengarah ke sana, terkait untuk mengumpulkan bukti-bukti itu kan," kata Alex
Guna membuktikan itu, KPK perlu memeriksa sejumlah saksi. Hal ini akan dilakukan penyidik KPK dalam waktu dekat. "Akan melakukan penggeledahan dan penyitaan. Nanti kan tergantung kebutuhan penyidik," kata Alex.
Baca juga: Kasus Nurhadi Disebut Fenomena Gunung Es
KPK menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung periode 2011-2016 Nurhadi sebagai tersangka melalui surat perintah penyidikan tertanggal 6 Desember 2019. Ini merupakan pengembangan perkara Edy Nasution, bekas Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang ditangkap pada April 2016.
Nurhadi melalui menantunya, Rezky Herbiyono, diduga menerima suap Rp 33,1 miliar dari PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) dan gratifikasi Rp12,9 miliar untuk mengurus perkara perdata, baik di tingkat pengadilan pertama maupun pengadilan tinggi hingga MA, dalam tahun yang berbeda.
Setidaknya ada enam kasus lain yang diduga melibatkan Nurhadi. Dalam dakwaan dan tuntutan terhadap Edy Nasution, Nurhadi sempat disebut menerima gratifikasi dalam bentuk layanan kesehatan di RS MRCCC Siloam Semanggi bersama istrinya. Edy Nasution dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 150 juta hingga tingkat kasasi. (OL-8)
Mediasi dilakukan untuk mengurangi beban Mahkamah Agung
DAlam Revisi KUHAP, Mahkamah Agung tetap bisa menjatuhkan hukuman sesuai keyakinannya, apakah lebih berat atau tidak lebih berat daripada pengadilan yang sebelumnya,
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Kejagung kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka. Kali ini, Zarof diduga terlibat dalam kasus suap di Pngadilan Tinggi dan MA periode 2023–2025.
'KEADILAN akan mencari jalannya sendiri' ternyata masih harus dinanti oleh Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode Agustus 2015-Juli 2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved