Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penetapan tersangka Sekertaris Mahkamah Agung (MA) 2011-2016 Nurhadi sesuai bukti-bukti yang ada. Karenanya, jika yang bersangkutan melakukan praperadilan, dipastikan penetapan itu tidak akan gugur.
"Apakah kami tidak takut praperadilan? Ini bukan soal takut dan tidak takut, tapi kita melihat KPK masih punya kewenangan menetapkan tersangka pada seorang," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, dalam konfrensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (16/12).
Ia menegaskan, hingga saat ini, KPK masih dapat beraksi menetapkan tersangka kepada pihak-pihak yang melakukan tindakan rasuah. Hal tersebut sesuai dengan pasal 69 D, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002, tentang KPK, dapat melakukan pencegahan rasuah sebelum adanya Dewan Pengawas.
"Sedangkan delik-delik yang disangkakan itu kan adalah delik-delik yang ada dalam UU Tipikor yang juga tidak diganti, sebenarnya sama saja," tuturnya.
Baca juga: KPK Pantang Berhenti pada Nurhadi
Lebih lanjut, KPK mempersilahkan jika tersangka Nurhadi ingin melakukan praperadilan. Namun, Laode menegaskan penetapan tersangka terhadap Nurhadi, sesuai prosedur.
"Penyidik KPK tidak mungkin gegabah menetapkan seorang menjadi tersangka, apabila alat buktinya belum cukup," imbuhnya.
KPK menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) 2011-2016 Nurhadi sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA pada 2011-2016.
Penetapan tersangka Nurhadi merupakan hasil pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan pihak swasta Doddy Aryanto Supeno.
Selain Nurhadi, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, bedasarkan fakta penyidikan dan persidangan KPK menemukan bukti permulaan yang cukup kuat dalam perkara 2015-2016.
Sebagai pihak penerima, Nurhadi dan Resky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Hiendra, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (OL-2)
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved