Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Wakil Ketua DPR Pasang Badan Untuk Luthfi Pemegang Bendera

M. Iqbal Al Machmudi
12/12/2019 18:25
Wakil Ketua DPR Pasang Badan Untuk Luthfi Pemegang Bendera
Wakil Ketua DPR Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

SEBANYAK tiga anggota DPR RI langsung memasang badan dengan memohon penangguhan untuk Dede Luthfi Afandi pemuda saat aksi RUU KPK memakai pakaian Sekolah di kawasan DPR/MPR RI dan fotonya viral saat memegang bendera yang didakwa melakukan perusakan fasilitas umum dan sedang dalam masa persidangan.

Anggota DPR tersebut ialah Wakil Ketua DPR Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad dan Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Fraksi Gerindra Habiburokhman, dan Anggota Komisi III Fraksi Demokrat Didik Mukrianto.

"Kita ajukan permohonan penangguhan mengingat beliau masih muda," kata Kuasa Hukum Luthfi, Andres, saat ajukan permohonan penangguhan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (12/12).

Ketua majelis hakim Bintang Al akan merundingkan permohonan tersebut "tentunya oleh majelis permohonan ini akan dimusyawarahkan. Beri kami waktu dan dipahami hal itu," ucapnya.

Diketahui, Luthfi merupakan salah satu pengunjuk rasa RUU KPK, pada 30 September 2019 yang fotonya viral di media sosial. Dirinya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan empat pasal sekaligus.

Luthfi diduga melakukan melakukan perusakan fasilitas umum milik pemerintah yaitu pot bunga, pembatas jalan, dan pagar pembatas jalan.

Luthfi dijerat empat pasal, yaitu Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan Pasal 212 Jo 214 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun. Selain itu juga dijerat dengan Pasal 218 KUHP dengan ancaman penjara 4 bulan 15 hari. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya