Kamis 12 Desember 2019, 07:30 WIB

KPK Usulkan Dana Bantuan Parpol Rp8.461 per Suara

Dhika Kusuma Winata | Politik dan Hukum
KPK Usulkan Dana Bantuan Parpol Rp8.461 per Suara

ANTARA FOTO/Reno Esnir
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan.

 

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) merekomendasikan kenaikan dana bantuan partai politik dari negara sebesar Rp8.461 per suara untuk tingkat pusat. "Menurut perhitungan KPK dan LIPI, besaran pendanaan per suara ialah Rp8.461," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Jakarta, kemarin.       

Menurutnya, rekomendasi itu akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo. Intinya, KPK meminta agar dana parpol naik menjadi Rp8.461 per suara. "KPK akan kirim surat minta dana parpol dinaikkan," ucap Pahala.

Dia menjelaskan usul tersebut dibuat setelah mereka bersama LIPI melakukan penelitian terhadap lima parpol, yaitu Golkar, PKB, PDIP, Gerindra, dan PKS.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar penghitungan besaran bantuan keuangan partai menurut Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 masih sangat jauh dari kebutuhan partai. Dalam beleid itu, bantuan dana partai dari negara sebesar Rp1.000 per suara.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa idealnya negara mengongkosi 50% dari kebutuhan partai. Berdasarkan perhitungan KPK, pada Pemilu 2019, kelima partai tersebut rata-rata mengeluarkan dana Rp16.922 untuk mendapatkan satu suara. Dengan demikian, setengah dari kebutuhan parpol tersebut mestinya ditanggung negara, yakni Rp8.461.

Lebih lanjut, Pahala menuturkan rekomendasi terkait kenaikan dana parpol juga menjelaskan perihal teknis pencairan. Misalnya, KPK menyarankan dana parpol disalurkan melalui Kementerian Dalam Negeri dengan skema bulanan. Artinya, setiap bulan negara menyalurkan 1/12 dari dana untuk bantuan parpol .

Menurut Pahala, pencairan dana parpol juga mengha-ruskan partai memenuhi sejumlah kewajiban, antara lain wajib menggunakan 15% uang negara untuk program kaderisasi.

Selain itu, parpol wajib menjalankan sistem integritas partai yang mencakup penegakan kode etik, demokrasi internal, rekrutmen, dan transparansi keuangan.

"Kami sepakat rekomendasi KPK ini akan dimasukkan ke RUU Partai Politik (bila ada revisi)," paparnya.

Sebelumnya, Presiden melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 1/2018 tentang Perubahan Kedua atas PP No 5/2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik sudah menaikkan bantuan dana parpol dari Rp108 per suara menjadi Rp1.000 per suara untuk DPR RI dan Rp1.500 per suara bagi DPRD kabupaten/kota. (Dhk/Ant/P-3)

Baca Juga

dok LTN - Lembaga Infokom dan Publikasi PBNU

Melalui Siniar, NU Gelorakan Semangat Resolusi Jihad

👤Henri Siagian 🕔Minggu 01 Oktober 2023, 23:15 WIB
Jihad sudah tidak lagi melawan penjajah Belanda ataupun Jepang, namun jihad terberat adalah melawan hawa...
MI/Adam Dwi

Survei Indikator: Kinerja Baik Jadi Alasan Erick Thohir Cocok Dipasangkan Prabowo

👤Dero Iqbal Mahendra 🕔Minggu 01 Oktober 2023, 23:15 WIB
Erick menduduki posisi teratas dengan torehan 25,8 persen suara. Ia berhasil mengalahkan kandidat potensial lainnya untuk pendamping...
MI/Susanto

Fatayat NU Nilai Erick Thohir Peduli Pada Pemberdayaan Wanita

👤Dero Iqbal Mahendra 🕔Minggu 01 Oktober 2023, 22:45 WIB
Erick Thohir sukses menghadirkan kinerja gemilang selama tiga tahun menakhodai BUMN. Termasuk juga di antaranya dalam upaya penguatan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya