Jaksa Agung tidak Terbeban Hukum Mati Koruptor

Cindy Ang
11/12/2019 10:00
Jaksa Agung tidak Terbeban Hukum Mati Koruptor
Jaksa Agung ST Burhanuddin (tengah)(MI/BARY FATHAHILAH)

JAKSA Agung ST Burhanuddin mengaku tidak punya beban untuk mengeksekusi hukuman mati bagi koruptor jika disahkan. Korps Adhyaksa hanyalah pelaksana Undang-Undang.

"Kami menjalankan undang-undang (UU), enggak ada beban apa-apa, kenapa harus beban?" kata Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (10/12).

Burhanuddin menyebut UU belum mengatur hukuman mati untuk koruptor secara umum. Sementara UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tertuang hukuman mati bagi koruptor hanya berlaku dalam keadaan krisis ekonomi dan bencana alam.

Lanjutnya, hukuman mati tersebut bisa diterapkan secara umum bila dilakukan revisi UU Tipikor. Jika sudah ada UU yang mengatur tentang itu, Kejaksaan tinggal menjalankan amanah UU.

"Undang-Undang kan belum mengatur itu. Ada hal-hal tertentu, kita dengan alasan tertentu, bisa (diterapkan hukuman mati)," tegas Burhanuddin.

Baca juga: Puluhan Satker Korps Adhyaksa Raih Predikat WBK/WBBM

Aturan hukuman mati bagi koruptor tercantum dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan, "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar."

Pasal 2 ayat (2) menjelaskan, "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."

Frasa "keadaan tertentu" berlaku apabila tindak pidana dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai UU yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya