Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasih turut angkat bicara terkait kisruh internal antara Dewan Pengawas TVRI dan Direksi Utama TVRI pascaterbitnya surat Dewan Pengawas TVRI.
Dalam surat Dewan Pengawas TVRI, dinyatakan bahwa pemberhentian sementara Direktur Utama TVRI Helmy Yahya. Namun terkait surat Dewan Pengawas, Helmy melawan dengan mengeluarkan surat bantahan bahwa pemberhentian tersebut cacat hukum. Ia menyatakan dirinya masih tetap sah sebagai Direktur Utama TVRI.
Melalui akun Twitternya @AchsanulQosasi, Achsanul menyampaikan bahwa di bawah kepemimpinan Direksi Utama TVRI Helmy Yahya sekarang, kinerja TVRI mulai membaik.
Achsanul membeberkan hal-hal yang dikerjakan direksi setidaknya selama tiga tahun terakhir, antara lain melakukan restrukturisasi organisasi, penyelesaian utang, revitalisasi asset dan inventaris, berhasil menyelesaikan PP Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang selama bertahun-tahun tak pernah beres.
"Direksi juga sudah menindaklanjuti temuan BPK sampai 96%, mereka juga melakukan perbaikan laporan keuangan dan menggalang kerja sama dengan pihak lain secara transparan dan akuntabel," tulis Achsanul.
Dia pun membeberkan, apa yang sudah dikerjakan Direksi Utama TVRI Helmy Yahya mulai membuahkan hasil saat ini. Disebutkan Achsanul misalnya kualitas siaran yang membaik, rating meningkat tajam dan banyaknya sponsor.
"Kalau dibanding dulu gak ada yang mau, namun sekarang banyak pihak yang berminat kerja sama dan soliditas karyawan juga sudah muncul," kata Achsanul.
Dengan hasil tersebut, kata Achsanul, sebenarnya tidak sesuai dengan gaji Direksi Utama TVRI yang hanya Rp30 juta per bulan. "Jika bukan untuk kepentingan Merah-Putih, mereka tentu tidak akan mau," lanjut dia.
Ditegaskan Achsanul bahwa negeri ini sangat sulit mendapat Direksi TVRI Utama seperti sekarang. Saat ini TVRI, menurut Achsanul, sulit untuk mendapat direksi yang profesional dan baik.
"Coba bandingkan dengan pendahulu mereka yang banyak berakhir di penjara. Dan satu lagi, LHP Kinerja BPK-RI akan kami serahkan minggu depan, itulah dokumen valid negara bagaimana keberhasilan TVRI sekarang," tutur Achsanul.
"Dan tentu saja Hasil Pemeriksaan belum bisa saya ungkap ke Publik. Tapi dalam minggu ini saya serahkan ke Direksi dan Dewas untuk saling tabayyun demi TVRI," jelas Achsanul. (OL-09)
KPK ungkap hasil audit BPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas. Kerugian negara kasus korupsi kuota haji capai Rp622 miliar dengan 200 dokumen bukti.
BADAN Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengumumkan capaian tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar 95,69 persen.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 merupakan solusi atau jawaban inefisiensi industri pupuk yang diterbitkan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Saksi mahkota Kerry Adrianto Riza mengungkap Pertamina memperoleh manfaat hingga Rp 17 triliun dari penyewaan Terminal BBM OTM.
KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Tahun 2023-2024. Kerugian negara Masih diperiksa oleh BPK
Laporan masyarakat akan dianalisis secara mendalam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved