Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritisi putusan Mahkamah Agung yang mengurangi hukuman mantan politikus Partai Golkar Idrus Marham dalam kasus suap PLTU Riau 1.
ICW menilai pemberian keringanan semestinya tidak perlu terjadi jika ada kesamaan persepsi soal semangat pemberantasan korupsi.
"Tidak salah jika banyak pihak menilai pengurangan hukuman bagi Idrus Marham dipastikan akan meruntuhkan citra MA di mata publik. Sebagai pihak yang terdampak langsung akibat kejahatan korupsi, masyarakat menantikan putusan yang benar-benar mencerminkan rasa keadilan," kata peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Kurnia Ramadhana di Jakarta, Rabu (4/12).
MA mengabulkan permohonan kasasi Idrus Marham dan membatalkan putusan pengadilan sebelumnya. Pidana kepada Idrus berkurang menjadi 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 2 bulan. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat vonis Idrus menjadi 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga: Hukuman Idrus Marham Dikurangi, KPK Akui Kecewa
Kurnia menegaskan pihaknya menyayangkan putusan MA yang mengurangi hukuman dari terdakwa Idrus Marham.
"Keringanan hukuman Idrus perlu menjadi catatan karena dua tingkat pengadilan sebelumnya (judex factie) telah secara tegas menyebutkan bahwa yang bersangkutan terbukti menerima suap Rp2,25 miliar. Malah, pada tingkat banding hukuman yang bersangkutan diperberat menjadi 5 tahun," jelas Kurnia.
ICW mencatat, belakangan MA juga kerap memberikan putusan lepas terhadap kasus korupsi. Antara lain terhadap terdakwa kasua BLBI Syafruddin Arsyad Tumenggung beberapa waktu lalu. Yang terbaru, MA juga melepaskan tuntutan kepada mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederick ST Siahaan dalam perkara korupsi investasi participating interest (PI) blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia.
Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjerat Idrus juga menyayangkan pemotongan hukuman tersebut. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan tetap menghormati putusan tersebut meski kecewa lantaran terdakwa korupsi yang dijerat komisi kembali mendapat keringanan.
"KPK cukup kecewa karena hukuman yang bersangkutan turun secara signifikan di putusan di tingkat kasasi ini," kata Febri.
KPK berharap putusan-putusan yang meringankan terdakwa korupsi bisa menjadi pelajaran berharga agar semua penegak hukum bisa memiliki visi yang sama soal pemberantasan korupsi.
"Seseorang pelaku korupsi sudah terbukti bersalah tentu harapannya bisa dijatuhkan hukuman semaksimal mungkin sesuai dengan perbuatannya," ucapnya
KPK belum membicarakan langkah lanjutan terkait putusan MA tersebut. Febri mengatakan tim jaksa antirasywah masih menunggu salinan putusan untuk dipelajari lebih lanjut. (OL-8)
KPK mengagendakan ulang pemeriksaan mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 2-6 Maret 2026 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Korupsi Pati, Bupati Sudewo, pemerasan bupati pati, Perangkat Desa Pati, KPK, Sunarwi, Syaiful Arifin, OTT Pati.
KPK membantah klaim eks Menag Yaqut soal alasan keselamatan jiwa dalam pembagian kuota haji. Penyidik sita bukti uang dan aset yang diduga jadi dasar transaksi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri komunikasi antara Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin (ALB) dengan Sudewo (SDW) saat masih menjabat sebagai Bupati Pati.
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved