Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritisi putusan Mahkamah Agung yang mengurangi hukuman mantan politikus Partai Golkar Idrus Marham dalam kasus suap PLTU Riau 1.
ICW menilai pemberian keringanan semestinya tidak perlu terjadi jika ada kesamaan persepsi soal semangat pemberantasan korupsi.
"Tidak salah jika banyak pihak menilai pengurangan hukuman bagi Idrus Marham dipastikan akan meruntuhkan citra MA di mata publik. Sebagai pihak yang terdampak langsung akibat kejahatan korupsi, masyarakat menantikan putusan yang benar-benar mencerminkan rasa keadilan," kata peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Kurnia Ramadhana di Jakarta, Rabu (4/12).
MA mengabulkan permohonan kasasi Idrus Marham dan membatalkan putusan pengadilan sebelumnya. Pidana kepada Idrus berkurang menjadi 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 2 bulan. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat vonis Idrus menjadi 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga: Hukuman Idrus Marham Dikurangi, KPK Akui Kecewa
Kurnia menegaskan pihaknya menyayangkan putusan MA yang mengurangi hukuman dari terdakwa Idrus Marham.
"Keringanan hukuman Idrus perlu menjadi catatan karena dua tingkat pengadilan sebelumnya (judex factie) telah secara tegas menyebutkan bahwa yang bersangkutan terbukti menerima suap Rp2,25 miliar. Malah, pada tingkat banding hukuman yang bersangkutan diperberat menjadi 5 tahun," jelas Kurnia.
ICW mencatat, belakangan MA juga kerap memberikan putusan lepas terhadap kasus korupsi. Antara lain terhadap terdakwa kasua BLBI Syafruddin Arsyad Tumenggung beberapa waktu lalu. Yang terbaru, MA juga melepaskan tuntutan kepada mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederick ST Siahaan dalam perkara korupsi investasi participating interest (PI) blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia.
Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjerat Idrus juga menyayangkan pemotongan hukuman tersebut. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan tetap menghormati putusan tersebut meski kecewa lantaran terdakwa korupsi yang dijerat komisi kembali mendapat keringanan.
"KPK cukup kecewa karena hukuman yang bersangkutan turun secara signifikan di putusan di tingkat kasasi ini," kata Febri.
KPK berharap putusan-putusan yang meringankan terdakwa korupsi bisa menjadi pelajaran berharga agar semua penegak hukum bisa memiliki visi yang sama soal pemberantasan korupsi.
"Seseorang pelaku korupsi sudah terbukti bersalah tentu harapannya bisa dijatuhkan hukuman semaksimal mungkin sesuai dengan perbuatannya," ucapnya
KPK belum membicarakan langkah lanjutan terkait putusan MA tersebut. Febri mengatakan tim jaksa antirasywah masih menunggu salinan putusan untuk dipelajari lebih lanjut. (OL-8)
Penyidik KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di Jakarta Timur, Jumat (15/8). Penyidik menemukan sejumlah barang bukti terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur, JJumat (15/8). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YQC) di wilayah Jakarta Timur, Jumat (15/8).
KPK memastikan akan kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak jamaah haji 1445 H/2024 M untuk memberikan keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
Mahkamah Agung longgarkan syarat tahanan rmah presiden Brasil Jair Bolsonaro, mengizinkan anggota keluarga mengunjunginya.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan segera memanggil tiga hakim yang menangani perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong
Dalam keterangannya Ketua Mahkamah Agung secepatnya akan mempelajari surat tersebut untuk mengetahui perlu atau tidaknya melakukan klarifikasi
Mahkamah Agung (MA) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim dalam perkarA Tom Lembong.
MA memastikan hakim yang menangani perkara korupsi atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah memenuhi syarat sebagai hakim tindak pidana korupsi (tipikor).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved