Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritisi putusan Mahkamah Agung yang mengurangi hukuman mantan politikus Partai Golkar Idrus Marham dalam kasus suap PLTU Riau 1.
ICW menilai pemberian keringanan semestinya tidak perlu terjadi jika ada kesamaan persepsi soal semangat pemberantasan korupsi.
"Tidak salah jika banyak pihak menilai pengurangan hukuman bagi Idrus Marham dipastikan akan meruntuhkan citra MA di mata publik. Sebagai pihak yang terdampak langsung akibat kejahatan korupsi, masyarakat menantikan putusan yang benar-benar mencerminkan rasa keadilan," kata peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Kurnia Ramadhana di Jakarta, Rabu (4/12).
MA mengabulkan permohonan kasasi Idrus Marham dan membatalkan putusan pengadilan sebelumnya. Pidana kepada Idrus berkurang menjadi 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 2 bulan. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat vonis Idrus menjadi 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga: Hukuman Idrus Marham Dikurangi, KPK Akui Kecewa
Kurnia menegaskan pihaknya menyayangkan putusan MA yang mengurangi hukuman dari terdakwa Idrus Marham.
"Keringanan hukuman Idrus perlu menjadi catatan karena dua tingkat pengadilan sebelumnya (judex factie) telah secara tegas menyebutkan bahwa yang bersangkutan terbukti menerima suap Rp2,25 miliar. Malah, pada tingkat banding hukuman yang bersangkutan diperberat menjadi 5 tahun," jelas Kurnia.
ICW mencatat, belakangan MA juga kerap memberikan putusan lepas terhadap kasus korupsi. Antara lain terhadap terdakwa kasua BLBI Syafruddin Arsyad Tumenggung beberapa waktu lalu. Yang terbaru, MA juga melepaskan tuntutan kepada mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederick ST Siahaan dalam perkara korupsi investasi participating interest (PI) blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia.
Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjerat Idrus juga menyayangkan pemotongan hukuman tersebut. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan tetap menghormati putusan tersebut meski kecewa lantaran terdakwa korupsi yang dijerat komisi kembali mendapat keringanan.
"KPK cukup kecewa karena hukuman yang bersangkutan turun secara signifikan di putusan di tingkat kasasi ini," kata Febri.
KPK berharap putusan-putusan yang meringankan terdakwa korupsi bisa menjadi pelajaran berharga agar semua penegak hukum bisa memiliki visi yang sama soal pemberantasan korupsi.
"Seseorang pelaku korupsi sudah terbukti bersalah tentu harapannya bisa dijatuhkan hukuman semaksimal mungkin sesuai dengan perbuatannya," ucapnya
KPK belum membicarakan langkah lanjutan terkait putusan MA tersebut. Febri mengatakan tim jaksa antirasywah masih menunggu salinan putusan untuk dipelajari lebih lanjut. (OL-8)
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
KPK sebelumnya menerima lima laporan atas dugaan korupsi penentuan kuota haji. Salah satunya menyasarkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Hakim menilai perintangan penyidikan tidak terbukti karena KPK menuduh perbuatan Hasto dilakukan pada saat penyelidikan.
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut dua Bos PT Sugar Group Companies (SGC) Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf dilarang bepergian ke luar negeri.
Jaksa meminta Mahkamah Agung Brasil memvonis mantan presiden Jair Bolsonaro bersalah dalam dugaan rencana kudeta Pemilu 2022.
MA AS mengizinkan Presiden Donald Trump melanjutkan rencana pemangkasan pegawai Departemen Pendidikan.
Mediasi dilakukan untuk mengurangi beban Mahkamah Agung
DAlam Revisi KUHAP, Mahkamah Agung tetap bisa menjatuhkan hukuman sesuai keyakinannya, apakah lebih berat atau tidak lebih berat daripada pengadilan yang sebelumnya,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved