Headline
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritisi putusan Mahkamah Agung yang mengurangi hukuman mantan politikus Partai Golkar Idrus Marham dalam kasus suap PLTU Riau 1.
ICW menilai pemberian keringanan semestinya tidak perlu terjadi jika ada kesamaan persepsi soal semangat pemberantasan korupsi.
"Tidak salah jika banyak pihak menilai pengurangan hukuman bagi Idrus Marham dipastikan akan meruntuhkan citra MA di mata publik. Sebagai pihak yang terdampak langsung akibat kejahatan korupsi, masyarakat menantikan putusan yang benar-benar mencerminkan rasa keadilan," kata peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Kurnia Ramadhana di Jakarta, Rabu (4/12).
MA mengabulkan permohonan kasasi Idrus Marham dan membatalkan putusan pengadilan sebelumnya. Pidana kepada Idrus berkurang menjadi 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 2 bulan. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat vonis Idrus menjadi 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga: Hukuman Idrus Marham Dikurangi, KPK Akui Kecewa
Kurnia menegaskan pihaknya menyayangkan putusan MA yang mengurangi hukuman dari terdakwa Idrus Marham.
"Keringanan hukuman Idrus perlu menjadi catatan karena dua tingkat pengadilan sebelumnya (judex factie) telah secara tegas menyebutkan bahwa yang bersangkutan terbukti menerima suap Rp2,25 miliar. Malah, pada tingkat banding hukuman yang bersangkutan diperberat menjadi 5 tahun," jelas Kurnia.
ICW mencatat, belakangan MA juga kerap memberikan putusan lepas terhadap kasus korupsi. Antara lain terhadap terdakwa kasua BLBI Syafruddin Arsyad Tumenggung beberapa waktu lalu. Yang terbaru, MA juga melepaskan tuntutan kepada mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederick ST Siahaan dalam perkara korupsi investasi participating interest (PI) blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia.
Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjerat Idrus juga menyayangkan pemotongan hukuman tersebut. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan tetap menghormati putusan tersebut meski kecewa lantaran terdakwa korupsi yang dijerat komisi kembali mendapat keringanan.
"KPK cukup kecewa karena hukuman yang bersangkutan turun secara signifikan di putusan di tingkat kasasi ini," kata Febri.
KPK berharap putusan-putusan yang meringankan terdakwa korupsi bisa menjadi pelajaran berharga agar semua penegak hukum bisa memiliki visi yang sama soal pemberantasan korupsi.
"Seseorang pelaku korupsi sudah terbukti bersalah tentu harapannya bisa dijatuhkan hukuman semaksimal mungkin sesuai dengan perbuatannya," ucapnya
KPK belum membicarakan langkah lanjutan terkait putusan MA tersebut. Febri mengatakan tim jaksa antirasywah masih menunggu salinan putusan untuk dipelajari lebih lanjut. (OL-8)
KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kalimantan Selatan. Sejumlah pihak diamankan, termasuk pejabat pajak KPP Banjarmasin.
KPK tengah mendalami keterlibatan sejumlah pihak yang diduga turut serta dalam kegiatan luar negeri yang dilakukan Ridwan Kamil saat menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) tengah menelusuri latar belakang kosongnya 601 jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
KPK menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati Risma Ardhi Chandra pada 3 Februari 2026 difokuskan pada perencanaan anggaran dana desa.
KPK mengungkapkan, dugaan pemerasan ini berkaitan dengan rencana pengisian 600 lebih formasi perangkat desa yang tersebar di 21 kecamatan.
Pakar menegaskan pentingnya pemerintah mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke desain awal sebelum revisi 2019.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
Rapat finalisasi ini menjadi langkah nyata bagi kedua lembaga untuk memastikan administrasi peradilan di Indonesia semakin modern, akuntabel, dan terpercaya.
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved