Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi angkat bicara mengenai putusan Mahkamah Agung yang mengurangi hukuman bagi mantan politikus Partai Golkar Idrus Marham dalam kasus suap PLTU Riau-1.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan tetap menghormati putusan tersebut meski kecewa lantaran terdakwa korupsi yang dijerat komisi kembali mendapat keringanan.
"KPK cukup kecewa karena hukuman yang bersangkutan turun secara signifikan di putusan di tingkat kasasi ini," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/12) malam.
Dalam putusan tersebut, MA mengabulkan permohonan kasasi Idrus Marham dan membatalkan putusan pengadilan sebelumnya. MA menjatuhkan pidana kepada Idrus selama 2 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hukuman yang dijatuhkan kepada Idrus sebelumnya lebih berat dari putusan MA. Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 2 bulan.
Baca juga : Pengurangan Hukuman Idrus Marham Dinilai Abaikan Rasa Keadilan
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat vonis Idrus menjadi 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menurut Febri, KPK berharap putusan-putusan yang meringankan terdakwa korupsi bisa menjadi pelajaran berharga agar semua penegak hukum bisa memiliki visi yang sama soal pemberantasan korupsi.
"Seseorang pelaku korupsi sudah terbukti bersalah tentu harapannya bisa dijatuhkan hukuman semaksimal mungkin sesuai dengan perbuatannya," ucapnya
KPK kini belum membicarakan langkah lanjutan terkait putusan MA tersebut. Febri mengatakan tim jaksa komisi masih menunggu salinan putusan untuk dipelajari lebih lanjut. (OL-7)
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
MAKI menyayangkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Putusan hakim tidak boleh diganggu gugat dalam sebuah persidangan. Namun, KPK menyoroti pemberian efek jera atas penyunatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-E itu.
KUBU Setnov mengaku tidak puas dengan putusan peninjauan kembali yang memangkas hukuman menjadi penjara 12 tahun enam bulan, dari sebelumnya 15 tahun. Setnov dinilai pantas bebas.
Idrus mencontohkan kondisi di Tangerang. Wali Kota Tangerang Sachrudin yang merupakan kader Golkar. Lalu, wakilnya Maryono merupakan kader PDIP.
Idrus membeberkan, kader Golkar yang menjabat sebagai menteri dan wakil menteri menjalankan tugas dengan baik sesuai dengan konsep kekaryaan.
WAKIL Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham menegaskan bahwa hubungan partainya dengan Partai Gerindra tetap solid, meskipun muncul polemik terkait gas elpiji 3 kg.
Idrus menyatakan bahwa pidato tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan upaya politis untuk menjatuhkan Bahlil.
WAKIL Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham, menyambut baik jika Presiden ke-7 RI, Joko Widodo punya keinginan bergabung menjadi kader Golkar
WAKIL Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham yakin partainya bisa memenangkan 60% Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved