Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
KOMISI Pemberantasan Korupsi angkat bicara mengenai putusan Mahkamah Agung yang mengurangi hukuman bagi mantan politikus Partai Golkar Idrus Marham dalam kasus suap PLTU Riau-1.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan tetap menghormati putusan tersebut meski kecewa lantaran terdakwa korupsi yang dijerat komisi kembali mendapat keringanan.
"KPK cukup kecewa karena hukuman yang bersangkutan turun secara signifikan di putusan di tingkat kasasi ini," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/12) malam.
Dalam putusan tersebut, MA mengabulkan permohonan kasasi Idrus Marham dan membatalkan putusan pengadilan sebelumnya. MA menjatuhkan pidana kepada Idrus selama 2 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hukuman yang dijatuhkan kepada Idrus sebelumnya lebih berat dari putusan MA. Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 2 bulan.
Baca juga : Pengurangan Hukuman Idrus Marham Dinilai Abaikan Rasa Keadilan
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat vonis Idrus menjadi 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menurut Febri, KPK berharap putusan-putusan yang meringankan terdakwa korupsi bisa menjadi pelajaran berharga agar semua penegak hukum bisa memiliki visi yang sama soal pemberantasan korupsi.
"Seseorang pelaku korupsi sudah terbukti bersalah tentu harapannya bisa dijatuhkan hukuman semaksimal mungkin sesuai dengan perbuatannya," ucapnya
KPK kini belum membicarakan langkah lanjutan terkait putusan MA tersebut. Febri mengatakan tim jaksa komisi masih menunggu salinan putusan untuk dipelajari lebih lanjut. (OL-7)
Ghislaine Maxwell meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat untuk membatalkan vonis perdagangan seks anak yang dijatuhkan padanya.
KOMISI Yudisial (KY) menyatakan akan melakukan pemantauan dan peninjauan terkait jalannya sidang kasus impor gula dan vonis 4,5 tahun yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut dua Bos PT Sugar Group Companies (SGC) Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf dilarang bepergian ke luar negeri.
Jaksa meminta Mahkamah Agung Brasil memvonis mantan presiden Jair Bolsonaro bersalah dalam dugaan rencana kudeta Pemilu 2022.
MA AS mengizinkan Presiden Donald Trump melanjutkan rencana pemangkasan pegawai Departemen Pendidikan.
Idrus mencontohkan kondisi di Tangerang. Wali Kota Tangerang Sachrudin yang merupakan kader Golkar. Lalu, wakilnya Maryono merupakan kader PDIP.
Idrus membeberkan, kader Golkar yang menjabat sebagai menteri dan wakil menteri menjalankan tugas dengan baik sesuai dengan konsep kekaryaan.
WAKIL Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham menegaskan bahwa hubungan partainya dengan Partai Gerindra tetap solid, meskipun muncul polemik terkait gas elpiji 3 kg.
Idrus menyatakan bahwa pidato tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan upaya politis untuk menjatuhkan Bahlil.
WAKIL Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham, menyambut baik jika Presiden ke-7 RI, Joko Widodo punya keinginan bergabung menjadi kader Golkar
WAKIL Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham yakin partainya bisa memenangkan 60% Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved