Headline
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.
MANTAN Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Syarkawi Rauf diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III pada 2019.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKL (I Kadek Kertha Laksana), Direktur Pemasaran PTPN III," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, kemarin.
Syarkawi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai komisaris utama PTPN VI. Penyidik komisi antirasuah juga memanggil Ketua Andalan Petani Rakyat Indonesia (APTRI) X H Mubin dan Ketua APTRI XI Sunardi Edi Sukamto.
Syarkawi sebelumnya disebut dalam surat dakwaan Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Njotosetiadi. Syarkawi diduga menerima S$190.300 atau setara Rp1,9 miliar dalam dua tahap.
Suap sebesar S$50 ribu atau setara Rp516 juta diberikan di Hotel Santika, Jakarta Selatan pada 2 Agustus 2019. Pada 29 Agustus 2019, Pieko kembali mengguyur Syarkawi sebesar S$140.300 atau sekitar Rp1,45 miliar. Uang itu diserahkan melalui Kadek Kertha.
Pieko diduga memberikan uang tersebut untuk menghindari kesan adanya praktik monopoli perdagangan melalui long term contract (LTC) oleh perusahaannya. Pasalnya, dua perusahaan Pieko, yakni PT Fajar Mulia Transindo dan PT Citra Gemini Mulia selama beberapa periode selalu memperoleh mekanisme pembelian gula.
Dalam kasus itu, Kadek ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PTPN III Dolly Pulungan dan Pieko Nyotosetiadi dalam kasus dugaan suap terkait distribusi gula di PTPN III pada 2019. Dolly dan Kadek sebagai penerima suap, sedangkan Pieko pemberi suap.
Dolly melalui Kadek diduga menerima suap sebesar S$345 ribu dari Pieko. Suap tersebut diberikan terkait distribusi gula di PTPN III yang digarap Pieko.
Dolly dan Kadek selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Dhk/Ant/P-3)
Secara kimia, gula dapat terdiri dari satu atau beberapa molekul gula yang disebut monosakarida seperti glukosa dan fruktosa atau disakarida seperti sukrosa
Diabetes melitus merupakan penyakit metabolik utama pada anak yang sifatnya kronis dan potensial menganggu tumbuh kembang anak.
Kenali tanda-tanda tubuh kelebihan gula agar terhindar dari risiko diabetes dan gangguan metabolisme.
Dalam istilah ilmiah, gula merupakan sakarida, terutama glukosa, fruktosa, dan sukrosa, yang mudah diserap dan digunakan oleh tubuh.
Konsumsi gula secara berlebihan dan tidak mengatur pola makan yang sehat juga bisa menyebabkan timbulnya beberapa penyakit yang bisa mengancam kesehatan tubuh.
Saat dilakukan pemeriksaan di atas kapal, tim menemukan sebanyak 500 karung beras dengan total berat sekitar 5 ton serta 400 pak gula pasir seberat 14,6 ton.
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved