Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Mantan Bupati Kukar Hadapi Kasus TPPU

DhiKa Kusuma Winata
03/12/2019 10:20
Mantan Bupati Kukar Hadapi Kasus TPPU
Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta.(MI/ADAM DWI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, sebagai saksi atas kasus dugaan pencucian uang dengan tersangka Khairudin (KHR). Khairudin merupakan mantan anggota DPRD Kutai Kartanegara sekaligus salah satu anggota tim pemenangan Rita yang dikenal sebagai Tim 11.

"Yang bersangkutan hari ini (kemarin) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KHR," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, kemarin.      

Rita juga merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan oleh KPK. Rita diduga melakukan perbuatan itu bersama dengan Khairudin.

Rita kini menjadi terpidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Dalam kasus itu, jaksa penuntut umum KPK menuntut Rita dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia dinilai terbukti menerima gratifikasi Rp248,9 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek selama 2010-2017.

Namun, dalam vonis, hakim mengatakan Rita hanya terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Sementara itu, Khairudin dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tipikor Jakarta selama 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam dakwaan pertama, keduanya dijerat dengan Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Rita terbukti menerima gratifikasi Rp110,7 miliar melalui Khairudin. 

Sebelumnya, KPK juga memeriksa dua saksi kasus TPPU dengan tersangka Rita. Kedua saksi itu ialah Ketua LBH Masyarakat Kalimantan Timur Fajriannur dan staf Digital Group Elviani Sabda. (Dhk/Ant/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya