Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, sebagai saksi atas kasus dugaan pencucian uang dengan tersangka Khairudin (KHR). Khairudin merupakan mantan anggota DPRD Kutai Kartanegara sekaligus salah satu anggota tim pemenangan Rita yang dikenal sebagai Tim 11.
"Yang bersangkutan hari ini (kemarin) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KHR," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, kemarin.
Rita juga merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan oleh KPK. Rita diduga melakukan perbuatan itu bersama dengan Khairudin.
Rita kini menjadi terpidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Dalam kasus itu, jaksa penuntut umum KPK menuntut Rita dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia dinilai terbukti menerima gratifikasi Rp248,9 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek selama 2010-2017.
Namun, dalam vonis, hakim mengatakan Rita hanya terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Sementara itu, Khairudin dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tipikor Jakarta selama 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam dakwaan pertama, keduanya dijerat dengan Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Rita terbukti menerima gratifikasi Rp110,7 miliar melalui Khairudin.
Sebelumnya, KPK juga memeriksa dua saksi kasus TPPU dengan tersangka Rita. Kedua saksi itu ialah Ketua LBH Masyarakat Kalimantan Timur Fajriannur dan staf Digital Group Elviani Sabda. (Dhk/Ant/P-3)
MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, dituntut 7 tahun pidana penjara dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU).
Ia mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menahan Yaqut dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Bareskrim serahkan aset judi online ke Kejagung, Pemberantasan judi online di Indonesia 2026, Update kasus judi online Bareskrim Polri.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa M Syafei, mantan pejabat Wilmar Group, dalam perkara dugaan suap hakim
KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan menyita ratusan aset.
KPK memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan gratifikasi korporasi di Kutai Kartanegara yang menjerat Rita Widyasari dan menyita 104 kendaraan.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
KPK mengendus adanya keterkaitan perusahaan tambang batu bara mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari dengan kasus dugaan pencucian uang.
Penyidik KPK meminta keterangan dari pengusaha batu bara Said Amin terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang melibatkan mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari.
Secara total ada 60 mobil Rita yang sudah disita KPK. Paling banyak yang diambil sementara yakni Mercedes Benz dengan total 17 unit.
Dirut BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo memberikan piagam penghargaan kepada Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah.
Rita Widyasari bersaksi untuk dua orang terdakwa, yaitu eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved