Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, sebagai saksi atas kasus dugaan pencucian uang dengan tersangka Khairudin (KHR). Khairudin merupakan mantan anggota DPRD Kutai Kartanegara sekaligus salah satu anggota tim pemenangan Rita yang dikenal sebagai Tim 11.
"Yang bersangkutan hari ini (kemarin) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KHR," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, kemarin.
Rita juga merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan oleh KPK. Rita diduga melakukan perbuatan itu bersama dengan Khairudin.
Rita kini menjadi terpidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Dalam kasus itu, jaksa penuntut umum KPK menuntut Rita dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia dinilai terbukti menerima gratifikasi Rp248,9 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek selama 2010-2017.
Namun, dalam vonis, hakim mengatakan Rita hanya terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Sementara itu, Khairudin dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tipikor Jakarta selama 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam dakwaan pertama, keduanya dijerat dengan Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Rita terbukti menerima gratifikasi Rp110,7 miliar melalui Khairudin.
Sebelumnya, KPK juga memeriksa dua saksi kasus TPPU dengan tersangka Rita. Kedua saksi itu ialah Ketua LBH Masyarakat Kalimantan Timur Fajriannur dan staf Digital Group Elviani Sabda. (Dhk/Ant/P-3)
MANTAN pejabat Mahkamah Agung (MA) yang terjerat dalam kasus permufakatan jahat terkait suap pengurusan perkara, Zarof Ricar, masih berpotensi dipidana penjara selama 20 tahun.
PKS mendorong aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada vonis Zarof, melainkan menelusuri aliran dana dalam dugaan tindak pidana pencucian uang
Windy Idol diperiksa penyidik KPK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung. (MA)
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung perlu menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Sritex
Pelaku judi online (judol) marak membangun perusahaan cangkang untuk menampung hasil kejahatannya.
Bareskrim Polri melakukan penyitaan aset tersangka judi online (judol). Tindakan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus judi online
KPK mengendus adanya keterkaitan perusahaan tambang batu bara mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari dengan kasus dugaan pencucian uang.
Penyidik KPK meminta keterangan dari pengusaha batu bara Said Amin terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang melibatkan mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari.
Secara total ada 60 mobil Rita yang sudah disita KPK. Paling banyak yang diambil sementara yakni Mercedes Benz dengan total 17 unit.
Dirut BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo memberikan piagam penghargaan kepada Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah.
Rita Widyasari bersaksi untuk dua orang terdakwa, yaitu eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar.
KPK) akan mengembangkan dan menyelisik lebih lanjut dugaan aliran dana dalam kasus suap yang menjerat mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved