Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meyakini Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memiliki pertimbangan hingga belum mengeluarkan surat keterangan terdaftar (SKT) organisasi massa Front Pembela Islam (FPI).
"Mungkin dalam hal ini, Mendagri dalam situasi politik terakhir. Kemarin situasi di Indonesia mempunyai parameter terhadap pengeluar-an SKT. Oleh karena itu, ada beberapa hal yang di dalam SKT itu kemudian menjadi polemik," kata Dasco.
Belakangan diketahui, Menteri Agama Fachrul Rozi telah mengeluarkan rekomendasi pemberian SKT untuk FPI.
Namun, Mendagri Tito Karnavian meminta Menag mengkaji kembali visi-misi dan AD-ART FPI yang masih dipersoalkan. "Saya sarankan agar kedua belah pihak melakukan koordinasi supaya kemudian SKT-nya bisa berjalan dengan baik karena kalau tarik-tarikan begini ya nanti enggak selesai-selesai," ujar Dasco.
DPR membuat tim kajian mengevaluasi izin beberapa organisasi massa. Hal itu untuk mengetahui masalah-masalah serupa seperti yang dihadapi FPI saat ini.
"Kami juga sekarang sedang bikin tim kajian bukan hanya FPI, ada beberapa organisasi yang lagi kita kaji juga perjalanan dari waktu ke waktu," tuturnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR Yaqut Cholil Qoumas mendorong ormas agar FPI segera membenahi AD/ART, khususnya terkait dengan keinginan mendirikan negara khilafah atau NKRI bersyariah.
Ia meyakini jika permintaan pembenahan AD/ART itu sudah dilakukan, pemerintah pasti menerbitkan SKT atau surat perpanjangan izin ormas tersebut.
"Kedudukan SKT itu menjadi alat pengesahan supaya FPI bisa beraktivitas kembali. Kalau FPI mau SKT, ya dia harus benahi AD/ART mereka. Tinggalkan cita-cita untuk mendirikan khilafah, menegakkan NKRI bersyariah, dan lain sebagainya," ujar Yaqut.
Menurut dia, kedudukan surat rekomendasi dari Kementerian Agama yang menyatakan FPI tetap setia kepada NKRI dan Pancasila jauh di bawah AD/ART organisasi. Surat keterangan di atas meterai itu tidak bisa dijadikan pegangan.
Politikus PKB itu menegaskan pemerintah tidak pernah sentimen terhadap ormas mana pun selama semua syarat teknis SKT dipenuhi. Pemerintah, prinsipnya tetap patuh pada aturan perundangan.
Ketua tim bantuan hukum FPI Sugito Atmo Prawiro menegaskan pihaknya siap mengikuti semua syarat formal terkait dengan perpanjangan izin. (Gol/Cah/P-1)
Dana sosial keagamaan tidak hanya terbatas pada zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tetapi juga mencakup sumber-sumber lainnya.
KPK didesak mengusut tuntas aliran dana dugaan korupsi kuota haji Kemenag 2023–2024 yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Angka ini melampaui target yang ditetapkan Bappenas, yaitu 1,3 juta pegawai.
Kemenag telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) PMBM sebagai acuan pelaksanaan seleksi di seluruh madrasah.
Sebanyak 1.636 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji mengikuti diklat PPIH di Asrama Haji Pondok Gede. Pelatihan meliputi baris-berbaris, pelayanan jemaah, hingga bahasa Arab intensif.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.
Para pemimpin daerah harus konsisten memegang amanah rakyat dan tidak mencoba mencari celah korupsi yang hanya akan mencederai kepercayaan publik.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat membatasi spesifikasi kendaraan AMDK yang melintas dengan lebar maksimal 2.100 mm, JBB maksimal 8 ton, dan MST 8 ton.
Mendagri Tito juga mengingatkan agar daerah tidak menghambat investasi kecil dengan pungutan tidak perlu.
Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri terus memperkuat koordinasi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah Sumatra.
Ia menilai tidak adanya kecocokan antara kebijakan pusat dan aspirasi lokal membuat masyarakat merasa diabaikan.
Persampahan merupakan salah satu tantangan utama dalam pembangunan daerah. Permasalahan ini berdampak luas, mulai dari pencemaran lingkungan, kesehatan, hingga aspek sosial dan ekonomi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved