Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

KPK Imbau Menteri Baru segera Setor LHKPN

Dhika Kusuma Winata
02/12/2019 21:50
KPK Imbau Menteri Baru segera Setor LHKPN
Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati(Dok. MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi mengimbau para menteri kabinet periode 2019-2024, khususnya yang baru menjabat sebagai pejabat publik, untuk segera menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Para menteri yang baru menjabat memiliki waktu tiga bulan setelah dilantik atau hingga Januari mendatang.

"Kami berharap agar cepat melaporkan. Memang masih ada jangka waktunya, tapi lebih baik kalau lebih cepat melaporkan," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Senin (2/12) malam.

Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, penyelenggara negara wajib melaporkan kekayaannya.

KPK menyebut menyebut proses pelaporan harta kekayaan bagi pejabat publik kini sudah dipermudah melalui sistem digital e-LHKPN. KPK pun menyediakan tim untuk masing-masing kementerian/lembaga untuk membantu penyusunan LHKPN.

Bagi menteri yang telah menjadi penyelenggara negara sebelumnya dan tahun ini telah melaporkan LHKPN Periodik, KPK meminta pelaporan LHKPN berikutnya cukup dilakukan dalam rentang waktu Januari hingga Maret 2020 (Pelaporan Periodik LHKPN untuk perkembangan Kekayaan Tahun 2019).

Yuyuk memaklumi proses pelaporan bagi para menteri yang baru menjadi pejabat negara memang masih lambat lantaran hal tersebut merupakan yang pertama kali.


Baca juga: KPK Telusuri Aliran Dana ke DPRD Yogyakarta


Meski begitu, KPK tetap meminta agar pejabat terkait bisa segera melaporkannya sebelum batas waktu yang ditentutkan. Setiap kementerian saat ini juga telah memiliki unit pengelola yang mengurusi pelaporan LHKPN dan berkoordinasi dengan KPK.

"Mungkin karena pertama kali, jadi dokumen-dokumennya yang sementara masih tercecer dan harus dikumpulkan lagi," ujar Yuyuk.

Siang tadi, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyetorkan LHKPN-nya ke KPK. Sejak terakhir memberikan LHKPN pada 2013 lalu, Mahfud mengakui ada perubahan kekayaan yang wajib ia laporkan.

"Saya melaporkan (LHKPN) terakhir sebagai pejabat itu pada 2013. Tentu ada penambahan kan sudah 6 tahun," kata Mahfud di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/12) siang.

Namun, Mahfud enggan menyebutkan penambahan hartanya. Ia menyerahkan pengumuman tersebut secara resmi oleh pihak KPK.

Adapun kekayaan yang dilaporkan Mahfud pada 2013 lalu saat menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi ialah senilai Rp15.063.958.397 dan US$104.615. Harta itu terdiri dari aset tanah dan bangunan, uang setara kas, dan kendaraan. (OL-1)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya