DPR Yakin Mendagri Punya Pertimbangan belum Keluarkan SKT FPI

Whisnu Mardiansyah
02/12/2019 13:27
DPR Yakin Mendagri Punya Pertimbangan belum Keluarkan SKT FPI
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad(MI/Rommy Pujianto)

WAKIL Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meyakini Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memiliki pertimbangan hingga belum mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) organisasi massa Front Pembela Islam (FPI).

"Mungkin dalam hal ini, Mendagri dalam situasi politik terakhir. Kemarin situasi di Indonesia mempunyai parameter terhadap pengeluaran SKT. Oleh karena itu ada beberapa hal yang di dalam SKT itu kemudian menjadi polemik," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (2/12).

Belakangan diketahui, Menteri Agama Fachrul Rozi telah mengeluarkan rekomendasi pemberian SKT untuk FPI. Namun, Mendagri Tito Karnavian meminta Menag mengkaji kembali visi misi dan AD-ART FPI yang masih dipersoalkan.

"Saya sarankan agar kedua belah pihak melakukan koordinasi supaya kemudian SKT-nya bisa berjalan dengan baik karena kalau tarik-tarikan begini ya nanti enggak selesai-selesai," ujar Dasco.

Baca juga: FPI Diminta Segera Benahi AD/ART

DPR membuat tim kajian mengevaluasi izin beberapa organisasi massa. Hal ini untuk mengetahui masalah-masalah serupa seperti yang dihadapi FPI saat ini.

"Kami juga sekarang sedang bikin tim kajian bukan hanya FPI ada beberapa organisasi yang lagi kita kaji juga perjalanan dari waktu ke waktu," tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Agama menyatakan Front Pembela Islam (FPI) sudah memenuhi persyaratan permohonan rekomendasi organisasi kemasyarakatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 14 Tahun 2019

"Seluruh persyaratan yang diatur dalam PMA 14/2019 sudah dipenuhi FPI sehingga kami keluarkan rekomendasi pendaftaran ulang Surat Keterangan Terdaftar atau SKT-nya," kata Sekjen Kementerian Agama M Nur Kholis Setiawan.

Menurut dia, ada beberapa persyaratan yang diatur dalam PMA tersebut antara lain dokumen pendukung yang mencakup akte pendirian, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili dan NPWP.

Selain itu, FPI memenuhi persyaratan surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara pengadilan, surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan dan surat pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945 serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

"Persyaratan tersebut sudah dipenuhi FPI, termasuk pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila dan UUD 1945 serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Surat pernyataan kesetiaan tersebut sudah dibuat FPI di atas materai," ungkapnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya