Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KOMISI Pemberantasan Korupsi kembali menjerat tersangka kasus praktik rasuah. Kali ini, KPK menetapkan tersangka pejabat Badan Pertanahan Nasional dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
"KPK meningkatkan status perkara dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat Badan Pertanahan Negara dengan dua orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/11) malam.
Kedua tersangka ialah Gusmin Tuarita selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat (2012-2016) dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur (2016-2018).
Kemudian ada nama Siswidodo selaku Kabid Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor BPN Wilayah Kalimantan Barat. Keduanya diduga menerima gratifikasi senilai Rp22,23 miliar.
Laode menyebutkan penerimaan gratifikasi berkaitan dengan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) untuk sejumlah perkebunan sawit di Kalimantan Barat.
Baca juga : KPK Kembali Cegah Satu Saksi dalam Kasus Suap Wali Kota Medan
Keduanya diduga menerima sejumlah uang dari para pemohon hak atas tanah termasuk pemohon HGU dan tak pernah melaporkan gratifikasi tersebut ke KPK.
"Para pejabat tersebut diduga menguntungkan diri sendiri dan menyahgunakan kewenangannya," imbuh Laode.
Laode menegaskan praktik gratifikasi tersebut mendorong ekonomi biaya tinggi dan menjadi faktor penghambat investasi. Khususnya, bagi pelaku usaha yang ingin mendirikan usaha perkebunan/pertanian dan sejenisnya lantaran harus mengeluarkan biaya ilegal dan prosesnya dipersulit.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (OL-7)
Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, Agustina Hastarini.
Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen fee-nya.
“Penyidik menggali terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pada saat tempus (waktu) penerimaan gratifikasi tersebut terjadi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Penyidik masih menghitung total gratifikasi yang diterima oleh tersangka. Sementara, pihak berperkara itu mengantongi belasan miliar rupiah.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendesak negara untuk merampas sebanyak-banyaknya aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
KPK mengungkapkan Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Mudyat Noor, diperiksa penyidik soal tambang batu bara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved