Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

KPK Tetapkan Pejabat Badan Pertanahan Tersangka Gratifikasi HGU

Dhika Kusuma Winata
29/11/2019 21:46
KPK Tetapkan Pejabat Badan Pertanahan Tersangka Gratifikasi HGU
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif(MI/M. Irfan)

KOMISI Pemberantasan Korupsi kembali menjerat tersangka kasus praktik rasuah. Kali ini, KPK menetapkan tersangka pejabat Badan Pertanahan Nasional dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

"KPK meningkatkan status perkara dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat Badan Pertanahan Negara dengan dua orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/11) malam.

Kedua tersangka ialah Gusmin Tuarita selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat (2012-2016) dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur (2016-2018).

Kemudian ada nama Siswidodo selaku Kabid Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor BPN Wilayah Kalimantan Barat. Keduanya diduga menerima gratifikasi senilai Rp22,23 miliar.

Laode menyebutkan penerimaan gratifikasi berkaitan dengan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) untuk sejumlah perkebunan sawit di Kalimantan Barat.

Baca juga : KPK Kembali Cegah Satu Saksi dalam Kasus Suap Wali Kota Medan

Keduanya diduga menerima sejumlah uang dari para pemohon hak atas tanah termasuk pemohon HGU dan tak pernah melaporkan gratifikasi tersebut ke KPK.

"Para pejabat tersebut diduga menguntungkan diri sendiri dan menyahgunakan kewenangannya," imbuh Laode.

Laode menegaskan praktik gratifikasi tersebut mendorong ekonomi biaya tinggi dan menjadi faktor penghambat investasi. Khususnya, bagi pelaku usaha yang ingin mendirikan usaha perkebunan/pertanian dan sejenisnya lantaran harus mengeluarkan biaya ilegal dan prosesnya dipersulit.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya